Konsultasi Publik PT Agricinal Harus di Bengkulu, Tak Ada Tempat di PH atau MSS?
PT Agricinal di Kabupaten Bengkulu utara -Radar Utara-PT Agricinal
RADAR UTARA - Agenda konsultasi publik penyusunan Amdal yang dilaksanakan oleh PT Agricinal-Sebelat di Hotel Santika, Kota Bengkulu pada Sabtu, 23 Desember 2023, menuai sorotan tajam. Khususnya dari pemerintah desa hingga masyarakat yang ada di lima desa penyangga perusahaan perkebunan, yang familiar dengan beberapa persoalan hingga menghantarkan warga berurusan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bahkan hingga ke pengadilan itu.
Apa urgensi yang mendasari perusahaan hingga memusatkan kegiatan konsultasi publik Amdal, harus dilaksanakan di Kota Bengkulu? Di sisi lain, sejumlah pihak menilai bahwa kegiatan diskusi publik penyusunan Amdal yang diagendakan oleh perusahaan tersebut dinilai tidak etis dengan waktu yang relatif kurang tepat.
"Kegiatan tersebut kurang cocok dan tidak etis. Sebab wilayah Amdal itu ada di Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat (MSS). Seharusnya kegiatan tersebut tidak dilakukan di Kota Bengkulu, melainkan di kecamatan atau sekitar desa tersebut. Apakah tidak ada tempat lagi untuk Agricinal di Putri Hijau atau di Marga Sakti Sebelat," kesal salah seorang putra daerah asal Desa Suka Merindu, Ibnu Maja, Amd.Komp.
Ibnu Majah yang juga aktif dalam organisasi perangkat desa tingkat Provinsi ini, menyangkan sikap perusahaan. Hari ini kata Ibnu Maja, masih banyak gejolak antara perusahaan dan masyarakat di wilayah desa penyangga bahkan konflik itu rawan menghantarkan warga berurusan dengan APH.
Sehingga Ibnu Maja menilai, konsultasi publik penyusunan Amdal PT Agricinal di Bengkulu itu, dianggap tidak ada manfaatnya dan tidak masuk kategori dalam penyusunan Amdal. "Tidak boleh akal-akalan, harus transparan. Biar gejolak antara pemerintah desa penyangga dengan masyarakat tidak semakin memanas," pungkasnya.
Terpisah, Kades Suka Medan, Rostam menilai. Bahwa agenda konsultasi publik dalam rangka penyusunan Amdal PT Agricinal yang dipusatkan di Kota Bengkulu, malah menimbulkan kesan negatif. Bahkan Rostam sempat menyinggung soal polemik antara perusahaan dan Pemdes serta masyarakat yang tak kunjung selesai dan menemui jalan buntu.
"Kesannya sangat negatif itu. Gimana mau bikin Amdal? Sementara urusan lahan 62 dan 69, belum jelas sama sekali. Dimana wilayah itu? Kayak tidak ada tempat saja di Putri Hijau dan MSS ini," pungkas Kades.
"Yang jelas, desa tidak terlalu mempersoalkan (penyusunan Amdal). Tentukan batas wilayah 62 dan 69, itu saja maka sudah clear masalahnya. Selanjutnya kembalikan fungsi alam khususnya terkait DAS berikut soal wilayah permukiman," imbuhnya dengan nada tinggi.
Selanjutnya, Rostam memastikan, pihaknya baik dari pemerintah desa, BPD maupun Karang Taruna dari desanya. Tidak ada yang hadir di dalam agenda konsultasi publik yang dilaksanakan oleh PT Agricinal di Kota Bengkulu itu.
"Termasuk BPD dan Karang Taruna, tidak berangkat," tegasnya.
Terpisah, Ketua BPD Suka Negara, Leo Fernando mengaku. Pihaknya belum mendapatkan undangan secara resmi terkait agenda konsultasi publik yang diagendakan oleh PT Agricinal tersebut. Sehingga Leo memastikan, pihaknya tidak menghadiri sekaligus tidak mengutus siapapun untuk hadir di dalam agenda tersebut.
"PT Agricinal mengundang dan menjamu tokoh dari desa penyangga di tempat elit, jauh dari lokasi. Menurut kami, kurang pas. Alangkah baik kegiatan dipusatkan di tempat terdekat dengan lokasi yang dekat dengan Amdalnya sehingga lebih banyak melibatkan masyarakat," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kades Suka Merindu, Yusiran. Ia mengkonfirmasi, ketidakhadirannya dalam agenda konsultasi publik dalam rangka penyusunan Amdal oleh PT Agricinal tersebut. "Surat (undangan) ada. Tapi saya tidak hadir, kebetulan sedang ada kegiatan lain," ujarnya.
Terpisah, Kades Pasar Sebelat, Zamhari mengatakan bahwa secara resmi, pihaknya tidak menerima surat undangan terkait agenda konsultasi publik dalam rangka penyusunan Amdal oleh PT Agricinal tersebut. "Tidak ada undangan yang kami terima," singkatnya.
Zamhari pun turut menyesalkan agenda konsultasi penyusunan Amdal yang diperuntukan bagi publik itu, harus dilaksanakan di Kota Bengkulu. "Padahal kita ada Kantor Camat dan tempat lain yang lebih dekat," timpal kades yang merupakan tuan rumah tempat usaha perusahaan karena wilayah HGU Agricinal, secara administratif berada di Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau.
Sebagaimana dikutip dari radarutara.bacakoran.co sebelumnya. Managemen PT Agricinal melalui Humasnya, Roswan Efendi menegaskan, bahwa konsultasi publik yang ditujukan dalam rangka penyusunan Amdal ini tidak dilakukan secara diam-diam.
Dipastikan Roswan, kegiatan konsultasi publik sangat terbuka untuk siapapun. Bahkan kata Roswan, seluruh pihak yang terkait khususnya lima desa penyangga mulai dari Kades, BPD, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat hingga dinas terkait telah dilibatkan langsung dalam agenda diskusi ini melalui undangan yang sudah disampaikan perusahaan.
"Jadi tidak ada secara diam-diam, sifatnya terbuka," tegasnya.
Sementara itu ketika ditanya soal kenapa kegiatan konsultasi publik dalam penyusunan Amdal, ini harus dilaksanakan di Kota Bengkulu, menurut Roswan, tidak ada persoalan atau ketentuan yang mengaturnya secara khusus terkait lokasi penyelenggaraan. Lagi pula ditambahkan Roswan, proses penyusunan Amdal, ini dilaksanakan oleh pihak konsultan, bukan pihak perusahaan. "Perusahaan hanya pemohon dalam hal ini. Sehingga dimana pun lokasinya, kewenangan itu ada di pihak konsultan. Intinya kegiatan ini dilaksanakan terbuka, bukan diam-diam," jelasnya.
Lebih jauh, Roswan menegaskan, dalam hal ini perusahaan perlu meluruskan. Bahwa HGU PT Agricinal yang lama selama ini hanya bergantung kepada UKL-UPL. Setelah dilakukan perpanjangan, ini maka kata Roswan, perusahaan berniat menyatukan UKL-UPL dulunya terpisah mulai dari sisi perkebunan, pabrik dan Pelsus. "Jadi, sekarang ini UKL-UPL yang dulu terpisah mau disatukan dan ditingkatkan menjadi Amdal. Dan untuk menyusun Amdal, ini dibutuhkan tahapan konsultasi publik seperti yang kita agendakan hari ini," demikian Roswan.
Managemen Agricinal melalui Humasnya, Roswan Efendi mengatakan, konsultasi publik tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan semua elemen dan pihak terkait. Kata dia, kegiatan ini sudah disiapkan sebagaimana mestinya dengan mengundang semua pihak yang berkompeten untuk terlibat dalam upaya memenuhi ketentuan peratusan perundang-undangan ini.
Dipastikan Roswan, kegiatan konsultasi publik sangat terbuka untuk siapapun. Bahkan kata Roswan, seluruh pihak yang terkait khususnya lima desa penyangga mulai dari Kades, BPD, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat hingga dinas terkait. Telah dilibatkan langsung dalam agenda diskusi melalui undangan resmi yang sudah disampaikan oleh perusahaan kepada yang bersangkutan.
"Jadi, tidak ada secara diam-diam, sifatnya terbuka," tegasnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal kegiatan konsultasi publik dalam penyusunan Amdal ini harus dilaksanakan di Kota Bengkulu. Menurut Roswan, tidak ada persoalan atau ketentuan yang mengaturnya secara khusus terkait lokasi penyelenggaraan. Lagi pula ditambahkan Roswan, proses penyusunan Amdal, dilaksanakan oleh pihak konsultan bukan pihak perusahaan.
"Perusahaan hanya pemohon dalam hal ini. Sehingga dimana pun lokasinya, kewenangan itu ada pada pihak konsultan. Intinya, kegiatan ini dilaksanakan terbuka, bukan diam-diam," jelasnya.
Lebih jauh, Roswan menegaskan, dalam hal ini perusahaan perlu meluruskan bahwa HGU PT Agricinal yang lama selama ini hanya bergantung kepada UKL-UPL. Setelah dilakukan perpanjangan maka kata Roswan, perusahaan berniat menyatukan UKL-UPL yang dulunya terpisah, mulai dari sisi perkebunan, pabrik dan Pelsus.
"Jadi, sekarang ini UKL-UPL yang dulu terpisah mau disatukan dan ditingkatkan menjadi Amdal. Dan untuk menyusun Amdal, dibutuhkan tahapan konsultasi publik seperti yang kita agendakan hari ini," demikian Roswan.
Sebagaimana dirilis radarutara.bacakoran.co sebelumnya. Setelah sukses melakukan perpanjangan atau perbaruan Hak Guna Usaha (HGU) yang dari sebelumnya dengan sertifikat HGU nomor : 01/K.S PT Agricinal tahun 1986. Kini, perusahaan perkebunan sawit tertua yang lahir pada era Orde Baru tersebut, telah mengantongi sertifikat HGU perpanjangan seluas 6.269,536 Hektar dan berlaku sampai pada tahun 2045 mendatang.
BACA JUGA: Bantah Diam-diam, Agricinal Ngaku Konsultasi Publik Terbuka dan Libatkan Semua Pihak
Teranyar, perusahaan ini kembali dikabarkan menggelar serangakaian kegiatan untuk mendapatkan legalitas pendukung kegiatan usahanya berupaya terminal khusus dan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan pengurusan Analisis Dampak Lingkungan. Menariknya, upaya ini bukan kali pertama dilakukan karena sebelumnya, konsoltasi publik untuk mendapatkan Amdal itu, pernah dilakukan namun berbuah deadlock alias bubar tanpa kesepakatan.
Fakta lainnya, kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Sabtu yang nota bene merupakan akhir pekan yang banyak dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk berlibur bersama keluarga. Waktu yang dipilih ini, pun bertepatan dengan penghujung tahun 2023 yang sudah memasuki masa libur/cuti perayaan Natal. Selain itu, muncul pula fakta, lokasi digelarnya kegiatan ini terkesan menghindari dari publik terutama dari desa penyangga karena undangan kegiatan menyebutkan lokasi berada di pusat Kota Bengkulu.
Terang saja, hal ini memantik perhatian warga khususnya desa-desa yang berdamping dan menjadi penyangga perusahaan PT Agricinal-Sebelat itu. Pasalnya, di tengah konflik dengan masyarakat di desa penyangga yang sampai saat ini belum menemukan kata sepakat.
Fakta pengurusan Amdal oleh managemen PT Agricinal ini, terkuak dari beredarnya surat undangan Nomor 064/AGR/SM/XII/2023 perihal undangan konsultasi publik yang ditandatangani langsung oleh Senior Manager Operasional PT Agricinal, Ir Budi Satria. Menariknya, agenda konsultasi publik tentang Amdal PT Agricinal dilaksanakan di Hotel Santika, Bengkulu dengan melibatkan 30 peserta sebagai undangan yang terdiri dari Camat Putri Hijau, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS). Danramil Putri Hijau, Kepala Puskesmas Perawatan Sebelat, Kepala Puskesmas Suka Makmur, kepala desa (Kades), Ketua BPD, Ketua Karang Taruna Desa dan tokoh masyarakat dari lima desa penyangga di wilayah kerja PT Agricinal. Diantaranya, Desa Pasar Sebelat, Desa Talang Arah, Desa Suka Negara, Desa Suka Medan dan Desa Suka Merindu pada Sabtu (24/12) hari ini.
Dalam surat konsultasi publik yang diterima oleh Radar Utara, diuraikan secara jelas. Konsultasi publik tersebut ditujukan untuk pengurusan Amdal terhadap rencana penyatuan kegiatan perkebunan kelapa sawit seluas 6.269,5367 hektar. Kegiatan operasional pabrik minyak kelapa sawit 60 ton TBS/jam dan terminal khusus seluas 4,07 hektar di Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau oleh PT Agricinal. (*)