Komitmen Pemerintah Melindungi Anak di Ruang Digital

Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.-Istimewa -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengguna internet terus meningkat pesat. Laporan teranyar situs layanan manajemen media sosial We Are Social mengungkapkan, jumlah pengguna internet dunia mencapai 5,56 miliar pengguna di 2025. Sementara total jumlah populasi di awal 2025 mencapai 8,2 miliar.

Pemakai internet di Indonesia sudah mencapai 221 juta, setara dengan 79,5 persen dari total populasi Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.

Satu hal, data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.

Apabila dirinci per kelompok usianya, maka terdapat 5,88 persen anak di bawah usia 1 tahun yang sudah menggunakan telepon genggam/gawai dan 4,33 persen anak di bawah usia tahun yang mengakses internet pada 2024.

BACA JUGA:Siapa Sangka Kecepatan Internet Menyimpan Dampak Positif untuk Kesehatan Mental

BACA JUGA:Koneksi Internet Anda Mengalami Gangguan Atau Lemot ! Tidak Perlu Pusing, Ini Hal Yang Harus Anda Lakukan

Kemudian, terdapat 37,02 persen anak usia 1-4 tahun dan 58,25 persen anak usia 5-6 tahun yang menggunakan telepon genggam, sedangkan 33,80 persen anak usia 1-4 tahun dan 51,19 persen yang berusia 5-6 tahun tercatat telah mengakses internet. Bahkan, di wilayah tertinggal, anak usia 13–14 tahun sudah kecanduan mengakses media sosial.

Menurut data UNICEF, setiap setengah detik seorang anak di dunia mengakses internet untuk pertama kalinya. Di Indonesia, jumlah pengguna internet telah mencapai 221 juta orang atau 79,5 persen dari total populasi. Menariknya, 9,17 persen dari mereka berusia di bawah 12 tahun, menjadikan generasi muda semakin rentan terhadap ancaman siber.

Sebetulnya menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Meutya Hafid, para orang tua sebenarnya selalu berusaha untuk memberikan batasan kepada anak-anak di dalam menggunakan internet. Namun, data menunjukkan bahwa 22 persen anak-anak justru tidak mengikuti aturan yang diberikan orangtua mereka dalam berselancar di dunia maya.

BACA JUGA:Hati-hati dalam Mengajak Anak Mandi Bola: Bahaya Mengintai di Balik Kesenangan

BACA JUGA:Ini Dia Mitos Tentang, Ciri-ciri Hamil Anak Laki-laki Yang Jarang Diketahui.

Mengacu dari survei National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia saat ini menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital.

Menyikapi kondisi demikian, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI maupun instansi terkait lainnya membuat regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial demi melindungi kepentingan terbaik dan masa depan anak.

Regulasi tersebut bertujuan melindungi anak di ruang digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan mengakses informasi sesuai usia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan