Desa Diminta Tuangkan PADes dari Pihak Ketiga ke Dokumen APBDes TA 2025
Desa Diminta Tuangkan PADes dari Pihak Ketiga ke Dokumen APBDes TA 2025-Istimewa -
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, meminta kepada seluruh desa di wilayah kerjanya.
Untuk menuangkan seluruh pendapatan asli desa (PADes) yang bersumber dari pihak ketiga masuk ke dalam dokumen APBDes TA 2025.
Ini penting dilakukan agar, kata Sutikno, seluruh penggunaan PADes yang dikelola atau diterima oleh desa memiliki dasar hukum yang jelas.
"Aturannya dari dulu memang seperti itu. Semua bentuk PADes yang bersumber dari pihak ketiga, wajib dituangkan oleh desa ke dalam dokumen APBDes. BaiK itu PADes yang bersumber dari kebun kas, sumbangan perusahaan, hasil surat menyurat di kantor desa dan lain sebagainya, sekecil apapun itu masukkan ke dalam dokumen APBdes," imbau Sutikno, Senin, 24 Februari 2025.
BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Parades Lewat Pelatihan Pelatihan Sipades dan Siskeudes
BACA JUGA:PADes Tertuang Dalam APBDes, Wajib Masuk Rekening Desa
Dalam konteks ini, Sutikno tidak menuntut desa harus merincikan penggunaan PADes tersebut ke dalam dokumen APBDes.
Pada intinya, jumlah PADes yang dikelola atau diterima setiap tahunnya oleh desa itu dapat diketahui secara transparan dan memiliki ketetapan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penggunaannya.
"Ketika PADes dituangkan ke dalam APBDes maka akan menjadi dokumen yang sah atau resmi karena melalui proses penetapan yang didasari oleh peraturan desa (Perdes). Tapi sebaliknya, jika PADes dikelola gelondongan tanpa dicantumkan ke dalam dokumen APBDes maka ketika terjadi persoalan, desa juga harus bisa mempertanggungjawabkannya," tegasnya.
Sejauh ini, Sutikno telah berusaha mengingatkan beberapa desa yang sudah melaksanakan tahapan validasi terhadap R-APBDes-nya di tingkat kecamatan untuk melengkapi atau menuangkan PADes-nya ke dalam APBDes.
BACA JUGA:Hormati Proses Hukum, Klaim Sekda: BUMDes Hasilkan PADes Rp97 Juta
BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Parades Lewat Pelatihan Pelatihan Sipades dan Siskeudes
"Beberapa desa yang sudah melakukan validasi R-APBDes di kecamatan, kita minta untuk melakukan perbaikan dengan menuangkan PADes-nya ke dalam APBDes.
Kita berharap hal ini bisa diikuti oleh seluruh desa. Karena semua ini kita lakukan demi kenyamanan desa dalam melaksanakan atau menjalankan roda pemerintahan," demikian Sutikno. (*)
