Tensi Beda Musda Parpol Daerah Usai Pilkada

Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio-Antara Foto-

".....mereka (kepala daerah terpilih), keluar demi memperjuangkan rakyat yang memilih mereka?" jelas Hendri Satrio, dilansir dari Antara. 

Tak Ada Dasar Hukum Retret Kepala Daerah 

Pandangan senapas dengan surat resmi PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diteken Megawati Soekarnoputri, Kamis, 20 Februari 2025, turut diungkapkan pakar lainnya. 

BACA JUGA:Panitia Terbentuk, Musda Golkar Bengkulu Ditargetkan April 2025

BACA JUGA:Persiapkan Musda, Golkar Bengkulu Agendakan Konsolidasi

Seperti dilansir Tempo, Feri Amsari, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, berpikiran retret kepala daerah di Akmil Magelang, tidak ada konsekuensi hingga sanksi bagi mereka yang tidak mengikuti retret kepala daerah pada 21-28 Februari 2025. 

"Selain tidak ada kata wajib, retret itu tidak ada di undang-undang," ujar Feri, Sabtu, 22 Februari 2025, dilansir dari Tempo. 

Kacamata pikir Feri ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau UU Pemda. Perihal pendidikan dan pembinaan berikut jenisnya, kata dia, cukup dilugas dalam Pasal 373, 374 dan 375. 

Apa saja materi yang diatur dalam ketiga pasal tersebut, adalah:

BACA JUGA:Yahya Zaini Jadi Plt, Musda Golkar Bengkulu Tinggal Tunggu Waktu

BACA JUGA:Musda Nasyiatul Aisyiyah, Momentum Evaluasi dan Lanjutkan Program. Ini Pesan Gubernur Bengkulu..

- Pembinaan soal Pembagian Urusan Pemerintahan;

- Kelembagaan Daerah;

- Kepegawaian Perangkat Daerah;

- Keuangan Daerah;

- Pembangunan Daerah;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan