Periodisasi Kada Urung Disunat. Ini Putusan MK

Mahkamah Konstitusi--

Menurut para Pemohon, norma pasal a quo telah merugikan dan melanggar hak konstitusional mereka sebagai kepala atau wakil kepala daerah terpilih, karena 

apabila menjabat hingga tahun 2023 seperti yang diatur oleh norma pasal a quo, masa jabatan mereka akan terpotong. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan