Periodisasi Kada Urung Disunat. Ini Putusan MK
Editor: Ependi
|
Kamis , 21 Dec 2023 - 20:05
Mahkamah Konstitusi--
Menurut para Pemohon, norma pasal a quo telah merugikan dan melanggar hak konstitusional mereka sebagai kepala atau wakil kepala daerah terpilih, karena
apabila menjabat hingga tahun 2023 seperti yang diatur oleh norma pasal a quo, masa jabatan mereka akan terpotong. (bep)