Periodisasi Kada Urung Disunat. Ini Putusan MK

Mahkamah Konstitusi--

Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selengkapnya menjadi menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

 

Pantauan Radar Utara, Kamis siang, lewat zoom meeting dilakukan rapat konfirmasi anggota/dewan pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dengan penasehat khusus Apkasi 2023. Rapat dalam jaringan yang dilakukan APKASI dengan melibatkan Pihak Terkait.

 

Dalam hal ini seluruh Pemda/Pemkot se Indonesia yang turut melibatkan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Prof. H.M. Ryaas Rasyid,M.A., Ph.D, sebagai penasehat khusus asosiasi pemerintah kabupaten seluruh Indonesia. 

 

Turut terungkap adanya kontradiksi antara undang-undang Pilkada yang saat itu masih menjadi obyek uji materiil. Diduga kuat tidak sejalan dengan amanah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Dimana, dalam beleid tersebut, lugas menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah 5 tahun. 

 

Dalam perkara konstitusi tersebut, diketahui pemohon merupakan gubernur dan walikota dari beberapa daerah yang dilantik pada tahun 2019.

BACA JUGA: Sopir Angkutan Antre Solar Berhari-hari, Ini Jawaban SPBU

Yaitu Murad Ismail (Gubernur Maluku), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur), Bima Arya Sugiarto (Walikota Bogor), Dedie A. Rachim (Wakil Walikota Bogor), Marten A. Taha (Walikota Gorontalo). Hendri Septa (Walikota Padang), dan Khairul (Walikota Tarakan). 

 

Murad dkk, mempersoalkan norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.” 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan