DPRD BU Dorong Pembangunan Desa Herlianto : Rp171 M Dana Desa di Bengkulu Utara Harus Maksimal!

Waka II DPRD Bengkulu Utara, Herlianto, SIP-Radar Utara/Wahyudi Ndut-
Alokasinya, tak berbeda dengan penegasan awal sebagaimana diterang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dana desa dialokasikan pemerintah sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor : S-116/PK/2024 tertanggal 19 September 2024.
Kepastian ini, saat membaca rincian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tahun 2025. Secara umum, dana desa terbesar di Kabupaten Bengkulu Utara dan terendah di Kabupaten Lebong. (*)