Eks Karyawan Korban PHK Disarankan Mengikuti Program JKP, Ini Keuntungannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-
Di sisi lain, Trino juga menjelaskan, untuk mengeklaim atau mengikuti program JKP, korban PHK bisa mendaftar melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Cara klaimnya eks karyawan yang menjadi korban PHK bisa mengunjungi website JKP.
Dari situ nanti yang bersangkutan akan dipandu atau diarahkan untuk melakukan klaim JKP dengan mengisi formulir atau persyaratan yang telah ditentukan," demikian Trino. (*)