BPK Audit APBD Bengkulu Utara 2024, Bupati Sampaikan 6 Poin Penegasan Wajib Ini...

BPK Audit APBD Bengkulu Utara 2024, Bupati Sampaikan 6 Poin Penegasan Wajib Ini...-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 40 hari kedepan, mulai 10 Februari hingga 21 Maret 2025 mendatang, akan melakukan audit laporan penggunaan APBD 2024 Pemkab Bengkulu Utara.

Diawali kegiatan Entry Meeting, dipimpin langsung oleh Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, H. Ir. Mian, didampingi oleh Wabup yang juga Bupati terpilih, Arie Septia Adinata, SE., M.Ap., dan seluruh jajaran kepala OPD, pada hari Selasa, 11 Februari 2025, pagi.

Melalui Kesempatan itu, Bupati Ir. Mian menuturkan bahwa agenda audit BPK ini adalah agenda tahunan yang wajib dilaksanakan, tentunya untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan agenda di APBD tahun 2024.

"Agenda ini adalah agenda tahunan yang wajib dilakukan setiap tahun, sehingga kita akan mendukung seluruh BPK saat melakukan kegiatannya di daerah, tentunya agar terwujudnya good governance dan clean governance,"ujar Mian, pada hari Selasa, 11 Februari 2025.

BACA JUGA:BPK Serahkan LHP, Ini 7 Temuan di Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:BPK Mulai Audit LKPD 2024, Realisasi APBD Tembus 1.268 Triliun dan Standar Auditnya

Meskipun pada proses audit BPK ini berada pada masa peralihan kepala daerah, atas koordinasi yang baik, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah Bengkulu Utara sudah siap dilakukan audit.

Enam poin penegasan juga disampaikan Bupati H. Ir. Mian, yang juga ditambahkan oleh Bupati terpilih, Arie Septia Adinata, SE., M.Ap., kepada seluruh kepala OPD agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di masing-masing OPD harus disusun dan di laporkan secara baik, dan memenuhi dokumen yang dibutuhkan oleh tim BPK.

"Enam poin sudah kita sampaikan kepada seluruh kepala OPD, dan tentunya kita telah siap dilakukan audit,"sambung Mian.

Adapun enam poin yang perlu diingat dan dipatuhi adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:BPK Serahkan LHP, Ini 7 Temuan di Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:BPK Mulai Audit LKPD 2024, Realisasi APBD Tembus 1.268 Triliun dan Standar Auditnya

1. Segeran menyusun surat pertanggung jawaban (SPJ) anggaran pendapatan dan belanja lengkap dan rapi, dan dipisahkan di masing-masing OPD.

2. Tidak melaksanakan perjalanan dinas selama pemeriksaan oleh BPK, kecuali atas izin bupati terpilih dan tim BPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan