Ingin Tetap Jual Gas Melon, Pengecer Mesti Urus Sub Pangkalan

Rozani Andawari-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Bagi pengecer yang ingin tetap menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) bersubsidi atau gas melon, terlebih dahulu harus melakukan kepengurusan menjadi Sub Pangkalan.

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Energi dan Kelistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rozani Andawari, Rabu 05 Februari 2025.

"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengintruksikan agar gas melon tetap bisa dijual para pengecer," ungkap Rozani.

Tentunya, lanjut Rozani, intruksi tersebut ditindaklanjuti dan pengecer tetap bisa menjual gas melon, dengan catatan terlebih dahulu harus mengurus agar dapat menjadi Sub Pangkalan.

BACA JUGA:Kata Pemerintah Stok Aman, Gas Subsidi 3 Kg Susah Didapatkan di Lapangan, Kenapa?

BACA JUGA:Kabar Gas LPG 3 Kg Tak Dijual Pengecer Resahkan Masyarakat, Begini Kata Camat

"Namun dalam kepengurusan untuk menjadi Sub Pangkalan ini, secara teknis bukan kewenangan kita, melainkan Pertamina Patra Niaga. Jadi silakan komunikasi dengan Pertamina, bagaimana kepengurusannya," kata Rozani.

Menurut Rozani, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Sub Pangkalan ini dibekali aplikasi, yang salah satu tujuannya untuk mengawasi para pengecer dalam penjualan gas melon. 

"Besar kemungkinan para pengecer nanti harus melaporkan berapa gas melon yang terjual. Kemudian berapa banyak tabung yang mereka miliki dan lainnya. Tapi untuk pastinya silakan komunikasi dengan Pertamina," ujar Rozani.

Disinggung kuota gas melon untuk tiap Sub Pangkalan, Rozani mengaku juga belum mengetahui secara pasti. Apalagi sampai sekarang ini, kuota gas melon untuk Bengkulu saja belum diterima pihaknya.

BACA JUGA:Hampir Sepekan, Gas LPG 3 Kg di Kecamatan MSS 'Tiarap'

BACA JUGA:Syarat Perpanjangan Izin Pangkalan Gas Elpiji Harus Timbangan Bertera

"Kita sebenanya sudah berkoordinasi, baik dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan dirjen terkait di Kementerian ESDM. Namun kuota gas melon untuk Bengkulu belum kita terima," beber Rozani.

Lebih lanjut Rozani mengemukakan, terkait kondisi gas melon di tengah-tengah masyarakat, tidak bisa dipungkiri pada beberapa daerah mengeluhkan ketersediaannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan