Korupsi Dana BUMDes, Kades, Direktur dan Bendahara Resmi Tahanan Jaksa

Terlihat tiga terdakwa dugaan korupsi yang kini resmi menjadi tahanan JPU Kejari Mukomuko-Radar Utara/Wahyudi -
Hanya mengulas, kasus korupsi ini terungkap berdasarkan hasil investigasi Inspektorat yang dilakukan secara rutin terhadap BUMDes, tetapi direktur, bendahara, beserta kades tidak ada niat untuk mengembalikan.
Dan di tahun 2024,Inspektorat melimpahkan temuan ini ke Polres Mukomuko, lalu polres melakukan penyelidikan, kemudian kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Hingga akhirnya ketiganya ditetapkan tersangka pada tanggal 20 November 2024 lalu. (rel)