Bukan Cuma Orang Ketiga, Ini Pemicu Cerai 693 Pasangan Nikah Tahun 2024

Humas Pengadilan Agama Kelas IB Arga Makmur, Fatkul Mujib, SH, MH-Radar Utara/Benny Siswanto-

Lonjakan juga terjadi pada kasus perkara yang dikabulkan pengadilan. Hakim memandang, 693 gugatan, layak atau memenuhi persyaratan untuk bercerai. Sedangkan tahun 2023, hakim tercatat mengabulkan kasus cerai sebanyak 606 parkara. 

"Masih didominasi dengan cerai gugat," terangnya. 

BACA JUGA:Orang Terkenal Gugat Cerai, Tahun 2023 Segini Jumlah Bubarnya Rumah Tangga

BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT

Kembali menginformasikan, cerai gugat adalah permohonan perkara cerai yang disampaikan seorang istri kepada pasangan nikahnya. Sedangkan cerai talak, merupakan kebalikan dari cerai gugat. Dimana, seorang suami menggugat istrinya untuk bercerai.  

Dibaca media ini, selama 2024, gugatan cerai talak sebanyak 205 perkara, dikabulkan sebanyak 181 perkara. Ada juga pencabutan gugatan sebanyak 18 perkara. Ada 1 perkara ditolak, 3 gugatan tidak diterima dan 1 gugatan gugur. 

Sedangkan cerai gugat tercatat 546 perkara, sebanyak 512 perkara dikabulkan. Gugatan dicabut 29 perkara, 4 perkara ditolak, 1 perkara tidak diterima dan 2 perkara gugur. 

Membanding tahun 2023, cerai talak sebanyak 174 gugatan, 160 perkara dikabulkan pengadilan. 11 perkara dicabut, 1 perkara ditolak, 2 perkara tidak diterima. 

BACA JUGA:275 Istri Gugat Cerai Suami

BACA JUGA:Hak Anak Pasca Perceraian Harus Diperhatikan

Cerai gugat sebanyak 498 perkara, diterima sebanyak 466 perkara, 22 gugatan dicabut, 1 perkara ditolak, 1 gugatan tidak diterima serta 1 gugatan gugur. 

Pengadilan, terus Fatkul, dalam menjatuhkan putusannya, tetap memiliki parameter sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan mahkamah agung, fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti-bukti. 

"Selain keyakinan hakim yang mempertimbangkan dominasi sisi mudharat dan sisi manfaat. Ketika, sisi mudharat lebih mendominasi, maka gugatan bisa saja ditolak. Begitu juga sebaliknya. Dengan artian, perceraian dikabulkan, justru memiliki sisi kemanfaatan yang jauh lebih banyak, ketimbang meneruskan rumah tangganya," ungkapnya. 

Tak hanya itu saja. Fatkul juga menjelaskan, persidangan cerai, selalu didahului dengan tahapan non litigasi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan yang disebut mediasi. 

BACA JUGA:Angka Perceraian Tinggi, Kamenag Bengkulu Utara: Tahun Depan Wajib Bimwin

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan