Intip 8 Negara-negara yang Telah Resmi Mengakui Bahasa Isyarat sebagai Bahasa Nasional, Apa Indonesia Termasuk

Bahasa Isyarat-freepik.com-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Faktanya bahasa isyarat adalah bahasa yang menggunakan gerakan tangan, ekspresi wajah, dan bahasa tubuh sebagai alat komunikasi bagi penyandang tunarungu dan tunawicara. 

Pasalnya menurut World Federation of the Deaf, ada sekitar 300 ragam bahasa isyarat di seluruh dunia yang berkembang natural berdasarkan budaya masing-masing negara. 

Kendati Bahasa Isyarat Internasional (International Sign Language/ISL) digunakan dalam situasi internasional, tetapi di tingkat nasional, setiap negara memiliki bahasa isyaratnya sendiri.

Selain itu, mengacu World Atlas, dari 195 negara di dunia, saat ini hanya 41 negara yang mengakui bahasa isyarat secara resmi sebagai bahasa nasional. 

BACA JUGA:Muatan Lokal Bahasa Daerah, Dinas Pendidikan Gandeng Balai Bahasa Bengkulu

BACA JUGA:Tahun 2025, Bahasa Melayu Mukomuko Masuk Kurikulum Sekolah

Namun perlu diketahui, bahasa nasional ialah bahasa standar yang secara resmi mewakili identitas suatu negara seperti halnya bahasa Indonesia, bahasa Inggris, atau bahasa Prancis. 

Sebab dengan diakuinya bahasa isyarat sebagai bahasa nasional, harapannya hak-hak tunarungu dan tunawicara di segala bidang kehidupan akan semakin terjamin.

Di bawah ini adalah negara-negara di antaranya yang telah mengakui bahasa isyarat nasional.

1. Negara Filipina

Negara Filipina telah mengakui Filipino Sign Language (FSL) sebagai bahasa isyarat nasionalnya melalui Undang-Undang (UU) Republik No. 11106 pada 30 Oktober 2018. 

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Sosialisasi Tentang Kebencanaan dan Bahasa Daerah

BACA JUGA:Masyarakat Diajak Lestarikan Bahasa Daerah

Di mana sejak pengesahan UU FSL tersebut, semakin banyak lembaga, perusahaan, media penyiaran, dan individu yang mempertimbangkan cara untuk bersikap lebih ramah dan inklusif terhadap para Tunarungu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan