Pelantikan Serentak Hasil Pilkada 2024 Diundur

Plt Asisten I Setkab Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.STP, MM,-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rencana pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak, Kamis, 6 Februari 2025, batal. Waktunya mundur, menuju penghujung dasarian kedua Februari.
Plt Asisten 1 Pemda Bengkulu Utara, Bari Oktari, SSTP, saat dikonfirmasi koran Radar Utara, tak menampik mundurnya rencana pelantikan yang rencananya akan digelar pekan pertama Februari tersebut.
"Betul, konfirmasi mundurnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati turut diinformasikan oleh Pemprov Bengkulu," terang Bari Oktari, Jumat, 30 Januari 2025, petang.
Pantauan media, belum ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada saat konfirmasi warta ini dilakukan.
BACA JUGA:Lokasi Pelantikan 8 Pasang Kada Masih Tunggu Intruksi Pusat
BACA JUGA:Masyarakat Diajak Saksikan Pelantikan, Helmi-Mi'an Bakal Diarak
Nampaknya, kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu, tengah menyusun surat resminya untuk kemudian dikabarkan ke daerah yang kepala dan wakil kepala daerah terpilihnya akan menjadi komposan pelantikan serentak oleh Presiden Prabowo itu.
Rencana Awal
Membaca notula rapat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Rabu, 22 Januari 2025. Konsolidasi internal yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung A Lantai 3 Kemendagri itu mendapatkan beberapa poin penegasan yang mengait pada persiapan teknis.
Direncanakan, surat pemberitahuan awal melalui radiogram kepada undangan kepala daerah, draft-nya disampaikan ke Mendagri pada hari Jumat, 31 Januari 2025, untuk menjadi konfirmasi resmi ke daerah.
Pelaksanaan gladi dilakukan H-1 pelantikan dan H-2 yakni 4 Februari 2025 seluruh undangan melaporkan diri di Gedung SBP Kemendagri. Penyerahan tanda pangkat pada tanggal 4 Februari 2025 kepada Kepala Daerah pada hari pelaporan.
BACA JUGA:Pelantikan Helmi-Mi'an, Tinggal Tunggu Arahan Teknis Kemendagri RI
BACA JUGA:DPRD Persiapkan Paripurna Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
Jumlah peserta pelantikan terdiri dari 21 provinsi dikurangi 1 Provinsi, 50 Kota dikurangi 3 Kota, dan Kabupaten dengan jumlah 225 dikurangi 17 kabupaten.
Komposisi Forkopimda sebagai tamu undangan pelantikan Kepala Daerah yaitu Kapolda, Pangdam/Danrem, Kajati, dan Ketua DPRD, kecuali Forkopimda Aceh dan Yogyakarta.