Alhamdulillah, Tenaga Honorer Non-ASN Bakal Tuntas Tahun ini

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati,SE-Radar Utara/Benny Siswanto -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 66 Undag-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu upaya penyelesaian pegawai non-Aparatur Negar (non-ASN), agaknya pemerintah pusat terus menyeriusi amanat itu melalui berbagai terbitan regulasi terbaru.

Nafas segar para tenaga honorer saat ini boleh lepas, dengan produk baru dari yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi (Kemenpan RB) nomor 16 tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Poin penting yang disampaikan di dalam amanat keputusan itu melonggarkan bahwa syarat mendaftar pada pengadaan PPPK tahap II ini, bahwa peserta telah lulus seleksi administrasi CPNS maupun PPPK tahap I, namun tidak mengikuti tes CAT SKD, diperbolehkan mendaftar pada pengadaan PPPK tahap II.

Keputusan yang ditandatangi oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini pada tanggal 13 Januari 2025 ini, memberikan peluang besar para pegawai non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Begini Regulasi Honorer Bisa jadi PPPK Penuh Waktu

BACA JUGA:Masa Depan Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu di Ujung Tanduk

Dikonfirmasi akan hal itu kepada Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Sekda Fitriansyah, S.STP., MM., membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan petunjuk tambahan terkait upaya pengentasan tenaga non-ASN, melalui zoom meeting bersama Kemenpan-RB.

"Iya, kemarin kami zoom dengan kementerian, ada regulasi dan penyesuaian, di syarat pendaftaran PPPK tahap II,"ujar Sekda pada hari, Selasa, 14 Januari 2025 lalu.

Hal senada juga turut disampaikan oleh kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Syarifah Inayati, SE., melalui Kabid Perencanaan dan SDM, Muchsinin Azhabat, S.Sos.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pihaknya bersama dengan ketua tim seleksi daerah (Sekda), telah mengikuti zoom dengan Kemenpan-RB, pokok pembahasan tentang penerbitan keputusan itu, agar bisa ditindaklanjuti di daerah.

BACA JUGA:Honorer Tak Aktif Masih Terdaftar di Pangkalan Data ?

BACA JUGA:Honorer Tak Lulus Seleksi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

"Setelah zoom itu, kami langsung mengumumkannya di berbagai sosial media kita, instagram, facebook dan website resmi BKPSDM Bengkulu Utara,"ujar Muchsinin Azhabat.

Regulasi di dalamnya juga menyebutkan bahwa seluruh peserta yang lulus pada pengadaan PPPK tahap II ini bakal menjadi PPPK paruh waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan