Genjot Pengelolaan Kearsipan Daerah, Dokumen Penting Harus Dikelola Dengan Baik

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan Kabupaten Bengkulu Utara, Suharlan, M.Pd.-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

Ditegasinya, dokumen penting ini merupakan dokumen rahasia negara, maka tidak bisa sembarangan dalam pengelolaanya.

"Dokumen negara, mas. Nggak boleh sembarangan,"jelasnya lagi.

BACA JUGA:SRIKANDI Versi 3.0, Wujudkan Tata Kelola Arsip Yang Optimal

BACA JUGA:Kendala Prinsip Daerah di Sektor Tata Kelola Arsip

Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu, penyelenggaraan kearsipan Pemda Bengkulu Utara mendapatkan predikat kinerja dengan nilai "A",  terbaik se-Provinsi Bengkulu.

Sehingga, pada momen itu, Kabupaten Bengkulu Utara diberikan penghargaan langsung oleh Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia, Rini Agustian.

Bentuk tanggungjawab pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, atas prestasi itu, tentunya pemerintah akan mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan kearsipan di daerah.

Kearsipan telah diatur melalui amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Tata Arsip di Daerah Masih Harus Dibenahi, Ada Anggaran Rp2 Miliar Lebih Tahun Ini

BACA JUGA:Masuk JRA, 4 Ton Arsip Bakal Dimusnahkan

Bahwa pengelolaan kearsipan ini sebagai urusan pemerintahan yang wajib di daerah, dan diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan.

Karena, lagi-lagi dokumen-dokumen yang diarsipkan tersebut merupakan salah satu dokumen rahasia negara yang harus diawasi, agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan hal tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan