Begini Regulasi Honorer Bisa jadi PPPK Penuh Waktu
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Rini Widyantini-Radar Utara/Benny Siswanto-
Dijelaskan dalam Diktum Kesembilan Belas, bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku suatu wilayah.
BACA JUGA:Honorer Tak Lulus Seleksi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi, Ini Alasannya...
Sumber pendanaan untuk upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
1. Diangkat jadi PPPK atau CPNS;
2. Mengundurkan diri
3. Meninggal dunia
BACA JUGA:Dua Kali Diperpanjang, Pendaftar PPPK Tahap II Melejit
BACA JUGA:Guru Honor yang Masuk Data Base BKN Diminta Daftar PPPK Atau Ini Konsekuensinya...
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945
5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
7. Tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
8. Tidak berkinerja