Begini Regulasi Honorer Bisa jadi PPPK Penuh Waktu

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Rini Widyantini-Radar Utara/Benny Siswanto-

Dalam suratnya itu, Menteri Rini menjelaskan, tenaga non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu selain wajib terdaftar dalam pangkalan data non ASN milik BKN juga wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau 

b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 1 atau Tahap 2 namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan. 

BACA JUGA:Honorer Tak Lulus Seleksi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi, Ini Alasannya...

PPK Bisa Batalkan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 

Penjelasannya disampaikan pada Diktum Kedelapan, tentang prasyarat seorang PPPK Paruh Waktu Tak Diangkat menjadi PPPK penyebabnya adalah :

1. Meninggal dunia

2. Mengundurkan diri

3. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN.

Setelah serangkaian persiapan dilakukan, PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. 

BACA JUGA:Dua Kali Diperpanjang, Pendaftar PPPK Tahap II Melejit

BACA JUGA:Guru Honor yang Masuk Data Base BKN Diminta Daftar PPPK Atau Ini Konsekuensinya...

PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja. 

Evaluasi PPPK Paruh Waktu 

- Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi

- Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh Belas digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK. 

Pendapatan dan Sumber Anggaran PPPK Paruh Waktu 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan