Ada Peluang Penambahan Dana ke Desa, Ini Regulasi Penentunya
Ada Peluang Penambahan Dana ke Desa, Ini Regulasi Penentunya-NET-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komponen siltap atau penghasilan tetap desa, kedepan akan bertambah. Kepastiannya sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam beleid itu, menerangkan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi :
ayat (1) "Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ayat (2) " Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah"
BACA JUGA:Dana Desa Tahun 2025 Untuk Apa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya
BACA JUGA:Tahun Depan, BLT Dana Desa Tetap Dianggarkan, KPM Sasaran Ditentukan Musdes
Pegiat Lingkungan, Sony Taurus, saat dibincangi soal ini menyampaikan, secara regulasi pasal tambahan yang menjadi sisipan hasil revisi UU Desa tersebut, secara moril memiliki tujuan yang baik.
Tinggal lagi, kata dia, pada level eksekutorialnya akan ditilik lewat rumpun aturan berupa peraturan pemerintah atau PP hingga peraturan lainnya yang nantinya bisa menjadi hipotesa tentang hal yang paling mendasari lahirnya tambahan pada beleid yang sudah berusia 3 dasawarsa ini.
"Makanya, tinggal kita nanti melihat bagaimana konsep atau regulasi teknis operasional yang akan ditelurkan berupa peraturan pemerintah nantinya," ujarnya, Senin, 13 Januari 2025.
Membaca hasil revisi UU Desa ini, tidak sedikit lintas sektor yang sangat menanti produk hukum turunannya. Seperti sudah diulas RU edisi Senin, 13 Januari 2025, bahwa revisi UU yang secara umum memberikan penambahan masa jabatan kepala desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga 8 tahun dan dapat menjawab 2 kali sehingga bisa menjadi penyelenggara pemerintahan di desa selama 16 tahun itu, juga membawa beberapa misi lain.
BACA JUGA:Tak Hanya Fisik, Seluruh Laporan Administrasi Dana Desa Harus Tuntas
BACA JUGA:Fantastis...Dana Desa Lebong Tandai TA 2025 Mencapai Rp1,5 Miliar
Beberapa PP yang akan diterbitkan meliputi : Peraturan Pemerintah terkait perangkat desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan BUMDes;
Peraturan Pemerintah terkait dengan Pendapatan desa dan Penyaluran Dana alokasi Umum ke RKUDes; Peraturan Pemerintah terkait dengan tunjangan purna tugas bagi Kades, BPD dan perangkat desa;