Banyak PP Desa Harus Dikebut Pemerintah, Mulai dari Soal Struktur Pemerintahan hingga Tambahan Dana ke Desa

Dekan Fakultas Manajemen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Dr Halilul Khairi, disela lawatannya dalam sebuah momentum di Bengkulu Utara, dua hari lalu.-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Peraturan Pemerintah atau PP atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, cukup banyak yang mesti dibuat dan dikebut karena berkaitan dengan kelindan regulasi teknis dan operasional baik untuk pemerintah daerah hingga pemerintah desa di tataran operasional. 

Diketahui, revisi kedua atas UU yang lahir tahun 2014 tersebut, secara makro telah menginformasikan regulasi apa saja yang mesti ditindaklanjuti pemerintah. 

Dekan Fakultas Manajemen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Dr Halilul Khairi, saat diwawancarai RU, tak menampik kalau saat ini pemerintah masih mematangkan produk hukum turunan atas UU Desa.

"Saat ini sedang disusun PP-nya," ujar Halilul Khairi, saat berada di Provinsi Bengkulu, Sabtu, 11 Januari 2025. 

BACA JUGA:Mendagri Rilis Surat Terkait Frasa Dapat Diperpanjang dalam UU Desa yang Baru, Singgung Soal Penghapusan Desa

BACA JUGA:Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa

Tak banyak yang disampaikan Halilul. Namun dia menjelaskan, semangat dari UU Desa yang selama perjalannya telah melewati 2 kali perubahan, tidak lepas dari komitmen pemerintah yang menempatkan desa sebagai bagian integral pembangunan strategis nasional. 

Maka muncullah pemaknaan, "semangat pembangunan dari pinggiran" yang secara mandatory menempatkan pemerintahan desa sebagai subjeknya. 

"Pada prinsipnya, skema pembangunan terintegrasi baik infrastruktur maupun non infrastruktur antara pusat, daerah dan desa adalah merupakan upaya percepatan pembangunan nasional," jelasnya menyampaikan. 

Birokrat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) asal Bengkulu yang terbilang cukup sering kentara pemikirannya yang dituangkan dalam tulisan di kanal pribadinya ini menegaskan, dinamika regulasi tidak lepas dari dinamika  yang muncul lantaran pengaruh perkembangan zaman, teknologi hingga peradaban. 

BACA JUGA:Regulasi Pilkades dan BPD Menunggu Penyesuaian UU Desa

BACA JUGA:BUMDes Sudah Sarang Korupsi, Diatur di UU Desa yang Baru, Tapi Tak Bisa Langsung Langsung Berlaku. Ini Penyeba

Dalam kacamata ideal, terus dia, birokrasi yang merupakan penjembat sistem pelayanan publik kini sudah berada pada tantangan yang mampu menjawab sejumlah problematika kompleks. 

"Karenya sistem pemerintahan ini terus didesain dan dilakukan reformasi untuk mampu menjalankan fungsinya sebagai problem solver," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan