Banyak PP Desa Harus Dikebut Pemerintah, Mulai dari Soal Struktur Pemerintahan hingga Tambahan Dana ke Desa
Dekan Fakultas Manajemen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Dr Halilul Khairi, disela lawatannya dalam sebuah momentum di Bengkulu Utara, dua hari lalu.-Radar Utara/Benny Siswanto-
Membaca salinan UU Desa, sejumlah proyeksi mandatory sudah melugas peraturan pemerintah yang mesti segera ditelurkan, sebagai tindak lanjut.
Revisi UU yang secara umum memberikan penambahan masa jabatan kepala desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga 8 tahun dan dapat menjawab 2 kali sehingga bisa menjadi penyelenggara pemerintahan di desa selama 16 tahun itu, juga membawa beberapa misi lain.
BACA JUGA:Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa
Beberapa PP yang akan diterbitkan meliputi :
- Peraturan Pemerintah terkait perangkat desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan BUMDes
- Peraturan Pemerintah terkait dengan Pendapatan desa dan Penyaluran Dana alokasi Umum ke RKUDes;
- Peraturan Pemerintah terkait dengan tunjangan purna tugas bagi Kades, BPD dan perangkat desa;
- Peraturan Pemerintah terkait syarat tambahan calon perangkat desa, komponen pendapatan atau siltap perangkat yang dituangkan dalam Perda;
BACA JUGA:Regulasi Pilkades dan BPD Menunggu Penyesuaian UU Desa
- Peraturan Pemerintah terkait dengan pencalonan kepala desa dan Pilkades dengan calon tunggal;
- Peraturan Pemerintah terkait dengan dana konservasi dan/atau dana rehabilitas untuk desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi;