Lowongan CPNS Kembali Dibuka Tahun 2024. Koutanya Capai 1,3 Juta Formasi
ILUSTRASI CPNS--
RADAR UTARA - Kabar gembira bagi masyarakat yang berminat menjadi abdi negara. Pasalnya, di tahun 2024 mendatang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan membuka formasi aparatur sipil negara (ASN) dengan kouta berkisar 1,3 juta formasi yang tersebar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Tahun 2024 kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada, pertama, sisa formasi 2023," ungkap Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 13 Desember 2023.
Selain sisa formasi di tahun 2023, Kementerian PANRB juga menjadikan jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024 sebagai pertimbangan formasi yang akan dibuka di tahun depan. Lalu, kebutuhan riil di lapangan juga akan menjadi salah satu bahan pertimbangannya.
Setiap tahunnya, Kementerian PANRB telah membuka banyak formasi ASN. Namun, menurut Aba pemenuhan formasi tersebut masih belum optimal.
"Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal," ujar Aba.
Setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disahkan, rekrutmen pegawai pemerintah dibuat menjadi lebih fleksibel. Jika sebelumnya waktu seleksi dilakukan secara serentak, kini instansi pemerintah dapat melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
BACA JUGA: 10 Wilayah dengan Biaya Hidup Terendah se-Indonesia, Apakah Daerahmu Masuk?
"Waktu rekrutmen tidak lagi harus barengan nasional. Ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi dan prioritas nasional," kata Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono.
Selain itu, Yudi juga mengatakan bahwa agenda transformasi yang dibawa dalam UU ini salah satunya bertujuan untuk menerapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia. Sebelumnya, usulan penambahan formasi belum sepenuhnya dikaitkan dengan arah prioritas nasional.
"Instansi yang menentukan apa jenis jabatan yang mau direkrut dan pada jenjang yang mana, dan sesuai dengan anggarannya," tandas Yudi. (red)