Aturan DD Masih Tunggu Juknis, Fokus 2025 : Pengentasan Kemiskinan
Aturan DD Masih Tunggu Juknis, Fokus 2025: Pengentasan Kemiskinan. Tampak suasana Desa Sumber Rejo Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu-Radar Utara/Benny Siswanto-
Diketahui, SE tertanggal 11 Desember 2024 itu, pemerintah pusat meminta agar daerah melakukan pencadangan atas beberapa pos anggaran yang masuk dalam Transfer ke Daerah tahun 2025. Dana desa, menjadi salah satu poin penegasan beleid yang membuka peluang adanya realokasi anggaran di tahun ini.
"Transfer ke daerah berupa dana desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan," begitu dijelas dalam poin ke-3, SE tersebut.
BACA JUGA:Tekan Kemiskinan Ekstrem, Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Kolaborasi Bersama Atasi Kemiskinan Ekstrem
Sudah diwartakan sebelumnya, diketahui berdasarkan surat Nomor : S-116/PK/2024 tertanggal 19 September 2024, alokasi dana desa tahun 2025 totalnya sebesar Rp 71 triliun. Dana Desa Provinsi Bengkulu TA 2025 totalnya senilai Rp 1.036.861.150.000.
Besaran Dana Desa Provinsi Bengkulu Tahun 2025 di setiap kabupaten yakni Kabupaten Bengkulu Selatan Rp 105.969.594.000;
Kabupaten Bengkulu Utara Rp 171.843.906.000; Kabupaten Rejang Lebong Rp 101.377.487.000;
Kota Bengkulu (nihil), Kabupaten Kaur Rp 138.554.648.000; Kabupaten Seluma Rp 142.283.328.000; Kabupaten Mukomuko Rp 119.035.349.000; Kabupaten Lebong Rp 71.041.841.000; Kabupaten Kepahiang Rp 80.542.150.000 dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 106.212.847.000.