Dear Honorer Se-Indonesia, Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai 7 Januari
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE-Radar Utara/Abdurrahman wachid-
Begitu juga formasi yang akan dibuka oleh instansi, dibatasi dalam 4 jenis yakni : Pengelola Layanan Operasional; Penata Layanan Operasional; Pengelola Umum Operasional; atau Operator Layanan Operasional.
Nuansa garansi bagi tenaga honorer atau non ASN yang masuk dalam pangkalan data non ASN, juga sudah cukup gamblang dalam aturan pendaftaran PPPK Tahap 2 ini.
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tunggu Panselnas
BACA JUGA:Tamsil Guru ASN/PPPK Segera Cair, Berikut Syarat Pengajuan Tamsil Guru PPPK
Syaratnya, honorer tersebut mengikuti rangkaian tes, seperti mendaftar serta merupakan peserta yang masuk dalam pangkalan data base Non ASN yang telah dikonfirmasikan oleh seluruh instansi ke BKN sebelumnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM itu belum menjelaskan terlalu jauh, tentang bagaimana mekanisme kerja, penggajian dan lainnya soal PPPK Paruh Waktu.
Bagi Inayah, begitu dia akrab disapa, dengan adanya penegasan soal PPPK Paruh Waktu dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024, ia meyakini akan disusul dengan regulasi teknis lainnya.
“Saat ini prosesnya fokus ke pendaftaran dan kami imbau agar non ASN memanfaatkan perpanjangan waktu yang telah diberikan pusat,” wejangnya.
BACA JUGA:Akibat Cuaca Buruk, Peserta CAT PPPK Asal Enggano Dijadwalkan Ulang
BACA JUGA:Selkom Tahap 1, 11 Peserta Calon PPPK Tak Hadir
Contoh Rancang Bangun Pangkalan Data Non ASN di Daerah
Data awal non ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara diproses pada 10 Oktober 2022. Saat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam pengumuman resmi daerah, menerangkan sebanyak 487 orang tidak bisa diproses, saat pendataan non ASN.
Penyebabnya, tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam penjelasan sebagaimana diterang pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menteri PANRB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
Kemudian, daerah mengklaim telah melakukan uji publik atas data-data non ASN itu. Proses tersebut rampung pada 13 Oktober tahun 2022.
Didapatlah jumlah non ASN saat itu awalnya berjumlah 3.519 orang, terbagi dalam tenaga non ASN sebanyak 3.449 orang dan honorer kategori II atau K2 sebanyak 70 orang. Jumlah tersebut dipastikan berkurang, sejalan dengan gelaran tes ASN besar-besaran pemerintah.