Pemdes Air Pandan Sertifikasi Hasil Pembangunan Fisik DD TA 2024
Pemdes Air Pandan Sertifikasi Hasil Pembangunan Fisik DD TA 2024-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRIN.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Gelaran sertifikasi telah dilaksanakan oleh Pemdes Air Pandan, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara pada Senin (30/12) hari ini.
Sertifikasi dilakukan sebagai bentuk transparansi desa dalam menjamin mutu pembangunan yang dilaksanakan oleh desa melalui peran TPK sebelum akhirnya hasil pembangunan fisik yang direalisasikan oleh desa itu diserahterimakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ada pun jenis bangunan fisik yang berhasil dibangun oleh Pemdes Air Pandan dan telah melalui proses sertifikasi adalah pembangunan dua titik saluran drainase, satu titik pembangunan pelapis tebing dan pembangunan gedung Posyandu.
Praktis, tidak ada kendala berarti dari seluruh rangkaian proses sertifikasi yang melibatkan langsung tenaga ahli (TA) pendampingan desa dan unsur Tripika di Kecamatan Putri Hijau ini.
BACA JUGA: Tanaman Buah dan Ternak, Prioritas Ketahanan Pangan Air Pandan
BACA JUGA: Pemdes Air Pandan Sertifikasi Fisik DD TA 2023
Seluruh bangunan yang dibangun oleh Pemdes Air Pandan berhasil diterima oleh masyarakat dan telah siap untuk dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Hari ini kita telah melaksanakan sertifikasi kepada seluruh bangunan yang sudah kita kerjakan di TA 2024. Dan Alhamdulillah, hasilnya dapat diterima oleh masyarakat dan sudah dapat difungsikan," ujar Kades Air Pandan, Sugio.
Selanjutnya, Kades, berharap seluruh aset bangunan yang telah direalisasikan oleh desa tersebut dapat dirawat dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan optimal.
Karena percuma saja kata Kades, apabila aset bangunan yang sudah direalisasikan desa tersebut dibiarkan begitu saja tanpa dibarengi dengan upaya swadaya dari masyarakat untuk menjaganya.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Pengaspalan Jalan Air Sabai-Air Pandan Dikebut
BACA JUGA: Tanaman Buah dan Ternak, Prioritas Ketahanan Pangan Air Pandan
"Harapan kami seluruh aset bangunan yang sudah dikerjakan desa dapat di fungsikan dan dijaga dengan baik oleh masyarakat. Sehingga aset bangunan tersebut dapat bermanfaat secara optimal dalam jangka waktu panjang," demikian Kades. (*)