KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar selama 2020-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah 15.516 pelaporan gratifikasi pada periode 2020-2024 dengan nilai pelaporan mencapai Rp88,39 miliar. Setelah melalui proses telaah dan analisis, sebanyak 5.815 pelaporan di antaranya telah ditetapkan KPK-(Foto: Dok KPK)-
Di sisi lain, kategori tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya menjadi objek gratifikasi yang paling sedikit dilaporkan, dengan total 71 objek senilai Rp636 juta.
Selain itu, kategori barang lainnya tercatat sebanyak 1.246 objek dengan nilai Rp1,424 miliar.
BACA JUGA:Giliran Ruang Kadis Nakertrans Digeledah KPK RI
BACA JUGA:Lakukan Penggeledahan, Penyidik KPK RI Bawa Ini dari 3 Ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu
KPK terus mendorong para aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Apabila gratifikasi terlanjur diterima, maka pelaporan kepada KPK wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi terkait atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].
Dengan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas, KPK berharap dapat mencegah dan memberantas praktik gratifikasi di sektor publik serta menciptakan sistem pemerintahan yang lebih bersih dan bebas dari korupsi. (**)
Sumber infopublik.id