MDST Tuntas, DPMD Tunggu Laporan Akhir Tahun Desa

kabid PMD, Pandji, S.STp., M.Si.-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

Didalamnya juga mengatur tentang pemberian sanksi kepada kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban itu bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau tertulis hingga terberatnya tindakan pemberhentian sementara dan bisa juga dilanjutkan dengan pemberhentian.

Sebagai informasi, total uang APBN yang masuk ke kas desa pada tahun anggaran 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara jumlahnya mencapai Rp 184,9 miliar, terdiri dari terdiri Rp 179,7 miliar Dana Desa (DD) dan insentif kinerja desa sebanyak Rp 5,1 miliar.

BACA JUGA:Pemdes Banyumas Gelar MDST Pembangunan Fisik Dana Desa Tahap I Tahun 2024

BACA JUGA:Sukses dalam Pembangunan, Pemdes Batu Raja Kol Gelar Kegiatan MDST Bangunan Fisik Tahap Satu

Jumlah anggaran tersebut, persentase tertingginya untuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya.

Tentu sebagai penunjang keberlangsungan dan peningkatan perekonomian masyarakat di tataran masyarakat terbawah, yakni desa.

Pengalokasiannya jumlah DD di setiap desa pun tidak bisa disamaratakan, Kementerian Keuangan menentukannya dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis suatu desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan