Jurnalisme Kampus Segera Bangkit dari Mati Suri
Diskusi bersama GM Radar Utara dengan mahasiswa Unras dalam materi komunikasi publik mengangkat tema "pisau dan payung" jurnalis di Graha Radar Utara, dua hari lalu.-Radar Utara/Benny Siswanto-
Tak ayal, jurnalisme kampus yang sebelumnya kian terasa mati suri. Terlebih pada kampus-kampus yang notabene masih belum memiliki tingkat manajemen yang profesional dan terbuka.
Menjadi penegasan yang dituangkan dalam kesepakatan, salah satunya yang paling prinsip adalah penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi, akan diproses layaknya jurnalistik umum.
BACA JUGA:Hadiah Total 300 Juta, di Kompetisi Jurnalistik Kementerian Perhubungan
BACA JUGA:Pengen Jadi Wartawan? GP Ansor Gelar Pelatihan Jurnalistik
Itu artinya, perlindungan karya jurnalistik akan menjadi ranah dewan pers, ketika terjadi sengketa atau perselisihan berita.
"Pengakuan secara de jure dan de facto aktivitas jurnalisme kampus, tepatnya 18 Maret 2024, telah dikuatkan dalam sebuah konsensus antara Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi," ujarnya.
Mahasiswa yang secara khittah didesain sebagai agent of change atau agen perubahan, harus memanfaatkan perkuatan yang sudah sangat-sangat gamblang ini.
Tuntutan Dunia Pers Global
Saat membuka Seleksi Kompetensi Wartawan (SKW) di Provinsi Bengkulu pada 24 April 2023, Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, menyampaikan perkembangan pers global yang dipandang akan berimplikasi secara prinsip dan tuntutan peningkatan kerja-kerja jurnalistik dunia.
BACA JUGA:Pisau dan Payung Jurnalis, Pimpinan SKH Radar Utara Pantik Pemikiran Mahasiswa Unras
BACA JUGA:Mitra Pembangunan, Tingkatkan Kualitas Jurnalistik dan Pengelola Medsos
Paparan digital Komisioner Dewan Pers Periode 2022 – 2025 itu, menegasi perkembangan dunia pers global yang harus menjadi cermatan insan pers. Cermatan itu, kata dia, dengan terus meningkatkan profesionalismenya dalam pelaksanaan tugas.
Komisioner dari unsur masyarakat yang kini memimpin Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers itu menegaskan, pentingnya SKW yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Perkembangan dunia pers global, teknologi, hukum sampai dengan geopolitik, menuntut jurnalis tidak hanya berkompeten, namun memiliki tingkat intelektual yang tinggi dan terus diasah," ujarnya, menyeru.
Penegasan lainnya juga diutarakan Yadi Hendriana dari Dewan Pers. Narasumber yang mengisi materi tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum Pers serta Peraturan-Peraturan Dewan Pers itu, menegaskan beberapa kasuistik yang terjadi di lingkungan penyelenggara pers.
BACA JUGA:Jurnalis Miliki Peran Penting Dalam Perlindungan Lingkungan