Arahan Inspektorat Menuju Tutup Tahun Anggaran 2024
Inspektur Inspektorat, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-
Dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah atau APIP, Silaban turut menyampaikan imbauan sebagai upaya pencegahan pelanggaran administratif dan pelanggaran lainnya, dalam penyelenggaraan dana desa.
BACA JUGA:Inspektorat Instruksikan Desa, Inventarisir Kegiatan BUMDEs!
BACA JUGA: Audit Dana BOS Tuntas Giliran Desa Bakal Disasar Inspektorat
Penyaluran dana desa dan insentif desa di Kabupaten Bengkulu Utara, sudah tuntas disalurkan pemerintah ke seluruh Rekening Kas Umum Desa (RKUDes). Total penyaluran sebesar Rp184.913.031.000 yang terdiri dari dana desa sebesar Rp 179.734.541.000 dan insentif desa yang totalnya sebesar Rp 5.178.490.000.
Arahan Penting Inspektorat atas Penyelenggaraan Dana Desa meliputi :
- SPJ APBDES 2024 DiSELESAIKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERBUP YANG MENGATUR
- TERUTAMA SPJ ATAS PEMBELIAN KENDARAAN RODA 2, APAKAH SPJ-NYA LENGKAP?
- AGAR KADES MEMINTA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN BUMDES YANG ADA DI DESA PER 31 DESEMBER 2024
BACA JUGA:Capaian Baru 62,44 Persen, Inspektorat Jemput Bola TLRHP BPK RI
BACA JUGA: Inspektorat Mukomuko Maksimalkan Pelaksanaan MCP KPK
- JANGAN SAMPAI ADA PAJAK 2024 YANG TIDAK DIBAYARKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN
Kembali mengulas, pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, salah satunya diterang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.
Tepatnya pasal 5 sudah mengatur subyek sampai dengan obyek untuk memastikan penyelenggaraan program yang dipayungi UU Desa, mengamanahi pola-pola dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan desa.
Skema pengawasannya dilakukan mulai dari Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP), Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sampai dengan masyarakat, sebagai wujud semangat penyelenggaraan pemerintahan partisipatif.
BACA JUGA:Inspektorat Mukomuko Lakukan Audit Kinerja OPD Tahun 2024