Upah Minimum Kabupaten/Kota Paling Lambat 18 Desember

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Empat Daerah di Bengkulu dengan UMK Tertinggi

Keempatnya adalah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu. Diterangkan dalam Keputusan Gubernur Rohidin Mersyah pada 30 November 2023 besarannya sebagai berikut: 

- Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 2.865.839,43; 

- Kota Bengkulu sebesar Rp 2.751.802,29; 

- Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp 2.644.915,82; 

- Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 2.586.529,13. 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, menegaskan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota. 

BACA JUGA:UMK 2025 Bengkulu Utara Naik?, Ini Kilas Balik Rapat Dewan Pengupahan 2023

BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu = UMN, Usin: Kita Kawal Implementasinya

Dari penugasan wajib dan dapat itu, Gubernur hanya dapat menetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. 

Selain itu, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor tertentu yang ditegaskan dalam ayat 3, tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. 

Perihal nominal, ditegaskan pada Pasal 8 ayat 1 menjelaskan, Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi. Kemudian, Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan