Tamsil Guru ASN/PPPK Segera Cair, Berikut Syarat Pengajuan Tamsil Guru PPPK

Plt Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd,-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
"Semoga tamsil ini dimanfaatkan dengan baik oleh para guru, terlebih ini juga bisa memicu semangat para guru,"harapnya.
Adapun persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengajuan tamsil itu adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Ini Kabar TPG Terakhir Tahun 2024
BACA JUGA:Masih Tunggu SKTP, TPG Guru Baru Tersalurkan Rp 16 M
1. Guru ASN/PPPK di daerah, yang berada di bawah naungan pembinaan kementerian.
2. Aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu, tercatat di Dapodik.
3. Belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
4. Guru ASN/PPPK minimal kualifikasi pendidik S-1 atau D-IV.
5. Guru ASN/PPPK memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
BACA JUGA:TPG dan Tamsil Tunggu Pengajuan SPM dari Dikbud
BACA JUGA:Transfer DAK Non Fisik 23 Miliar Masuk RKUD, Anggaran Sertifikasi Guru Segera Cair
6. Guru ASN/PPPK telah elaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
7. Guru ASN/PPPK telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Terdaftar aktif pada Dapodik.