Tamsil Guru ASN/PPPK Segera Cair, Berikut Syarat Pengajuan Tamsil Guru PPPK

Plt Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd,-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

"Semoga tamsil ini dimanfaatkan dengan baik oleh para guru, terlebih ini juga bisa memicu semangat para guru,"harapnya.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengajuan tamsil itu adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Ini Kabar TPG Terakhir Tahun 2024

BACA JUGA:Masih Tunggu SKTP, TPG Guru Baru Tersalurkan Rp 16 M

1. Guru ASN/PPPK di daerah, yang berada di bawah naungan pembinaan kementerian.

2. Aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu, tercatat di Dapodik.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

4. Guru ASN/PPPK minimal kualifikasi pendidik S-1 atau D-IV.

5. Guru ASN/PPPK memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

BACA JUGA:TPG dan Tamsil Tunggu Pengajuan SPM dari Dikbud

BACA JUGA:Transfer DAK Non Fisik 23 Miliar Masuk RKUD, Anggaran Sertifikasi Guru Segera Cair

6. Guru ASN/PPPK telah elaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.

7. Guru ASN/PPPK telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan