Konflik Darul Fikri Tambah Panas, Pengurus Yayasan Dilaporkan ke Polda

Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

Titik pertanyaan dari pihak pembina Amsir, yang menjadi inti persoalan ini diantaranya adalah, mengapa tanpa adanya persetujuan dari pihak pembina uang peminjaman Rp 300 juta ke bank itu bisa dicairkan.

"Berbagai asumsi kami muncul, ada yang tidak beres ini," ucap Amsir. 

BACA JUGA:Dualisme Yayasan Darul Fikri Memanas, Kubu Amsir Laporkan Dugaan Pengerusakan

BACA JUGA:Dualisme Yayasan Darul Fikri Melebar, Dapodik Dibekukan Sementara

Meski demikian, tak ditampiknya, bahwa pasca pencairan uang tersebut pihak pengurus yayasan dalam hal ini ketua Sadikin, dan bendahara berkunjung ke Amsir untuk meminta kembali persetujuan pembina sebagai syarat yang harus di susulkan. 

Namun pada saat itu, kembali ditegasi olehnya, bahwa dirinya tidak akan menandatangani surat tersebut. 

"Dulu setelah pencarian, mereka datang ke menemui saya, membawa selembar form persetujuan pembina yang akan disusulkan sebagai persyaratan. Tapi saya tidak mau tanda tangan," bebernya lagi. 

Sementara itu, pihak pengawas yayasan Mahdan Jamal saat di konfirmasi mengatakan bahwa pada saat proses peminjaman ke bank, dirinya tidak memahami, karena pada saat itu dirinya sedang berada di Mekkah dalam rangka menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA:Saling Klaim Yayasan Berlanjut, MJ Datangi Diknas, AM ke Sekolah Berikan Support Moril

BACA JUGA:Saling Klaim Kewenangan Yayasan Darul Fikri, Ini Katan Dinas Pendidikan

"Saya tidak gak begitu paham, karena waktu itu saya sedang haji," jelasnya. 

Mahdan Jalam juga menyebut bahwa dirinya tidak tidak terlibat dalam peminjaman tersebut. 

"Saya tidak terlibat sama sekali,"tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan