Dualisme Yayasan Darul Fikri Memanas, Kubu Amsir Laporkan Dugaan Pengerusakan
Dualisme Yayasan Darul Fikri Memanas, Kubu Amsir Laporkan Dugaan Pengerusakan-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
Arsip RU, dualisme yayasan ini masih berproses di PTUN. Pihak Sadikin dan Mahdan Jamal menggugat perubahan SK Kemenkumham dan Akta Notaris yayasan Darul Fikri.
Tak hanya itu, alasan pihak Mahdan Jamal masih secara sah sebagai pengawas yayasan, dan Sadikin sebagai ketua yayasan atas putusan PN Arga Makmur Nomor 1/Pdt.Eks-PHI/2024/PN Bgl. Pertanggal 30 Oktober 2025 lalu.
BACA JUGA:Dualisme Yayasan Darul Fikri Melebar, Dapodik Dibekukan Sementara
BACA JUGA:Saling Klaim Yayasan Berlanjut, MJ Datangi Diknas, AM ke Sekolah Berikan Support Moril
Dalam putusan itu pengadilan menginstruksikan H. Amsir, S.Ag, selaku pembina yayasan, memulihkan nama baik pihak yang dirugikan, yakni pengawas yayasan Mahdan Jamal, dan ketua yayasan Sadikin.
Disebutkan juga bahwa pihak Amsir harus mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian sepihak kepada pembina dan sejumlah pengurus yayasan tersebut.
Sementara itu, pihak pembina yayasan, dalam hal ini Amsir, Ghazi Abdul Jabar, dan M. Syahfan Badri Sampurno sebelumnya telah melakukan pemberhentian kepada pengawas yayasan, berikut dengan ketua, sekretaris dan bendahara yayasan.
Runutnya, keputusan pemberhentian dari kesepakatan ketiga orang pembina yayasan ini, ditetapkan di Depok, 21 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Saling Klaim Kewenangan Yayasan Darul Fikri, Ini Katan Dinas Pendidikan
BACA JUGA:Saling Klaim Kewenangan Yayasan Darul Fikri, Pengangkatan Kepala Sekolah Diprotes
Baru dilanjutkan dengan perubahanan kepengurusan di Akta Notaris pertanggal 29 Oktober dan SK Kemenkumham pertanggal 04 November 2024.