Pemerintah Resmi Luncurkan Setifikat Tanah Elektronik, Begini Cara Dapatkannya
--
RADAR UTARA - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan sertifikat tanah berbentuk dokumen elektronik atau sertifikat elektronik.
Inovasi penerbitan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.
Dimana dalam peraturan yang di luncurkan sejak Senin 4 Desember 2023 itu di sebutkan bahwa kepemilikan sertifikat elektronik ini hanya berlaku untuk tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat. Sehingga untuk memilikinya, masyarakat hanya perlu mengubahnya ke dalam bentuk elektronik.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa, sertifikat elektronik tersebut sangat penting karena bisa mengurangi risiko kehilangan, pencurian, atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau bencana lainnya.
Kemudian dari sisi keutungan pemerintah sendiri, yaitu dengan adanya sertifikat elektronik ini dapat memudahkan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, serta meningkatkan kerahasiaan penduduk.
Adapun keunggulan dari sertifikat elektronik yaitu menggunakan sistem block data untuk menyimpan data dengan aman, serta diterbitkan dengan secure document dan tanda tangan elektronik (TTE).
BACA JUGA:Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Pemdes Marga Sakti Musrenbangdes
Lantas bagaimana cara mengganti sertifikat menjadi elektronik, berikut ini caranya :
1. Pemilik mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
2.Menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan gambar denah satuan rumah susun.
3. Dilakukan pencatatan penggantian sertifikat elektronik
4. Sertifikat Konvensional ditarik untuk disimpan di Kantor Pertanahan
5. Warkah dipindai dan akan disimpan ke dalam pangkalan data.
6. Penerapan sertifikat tanah elektronik ini dapat dilakukan terhadap beberapa aset yaitu Barang milik negara dan daerah, Badan hukum dan BUMN, Rumah ibadah, dan masyarakat luas. (Red)