Sawit Rakyat Rentan Jadi Objek Monopoli Pabrik CPO
Sawit Rakyat Rentan Jadi Objek Monopoli Pabrik CPO-Radar Utara/Benny Siswanto-
"Rencana aksi daerah terkait sektor persawitan ini, idealnya turut mencantumkan potensi lokus-lokus kemunculan pabrik baru yang representatif dan tidak cenderung tersentral pada kawasan tertentu," harapnya.
Untuk diketahui, sebuah instruksi presiden soal rencana aksi nasional di sektor perkelapasawitan diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 22 November 2019.
BACA JUGA:Pemantik Gesekan, Mau Diapakan Sawit-Sawit di Sempadan?
BACA JUGA:Rp 60 Juta/Hektar, Program Replanting Sawit di Bengkulu Utara Dikelola Koperasi
Beleid itu, diantaranya menugaskan Menteri Pertanian melakukan sosialisasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk pemangku kepentingan dan melakukan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Langkah penting ini, sebagai bentuk komitmen dari pemerintah Indonesia di perdagangan internasional yang memastikan pembangunan kelapa sawit nasional sudah memiliki standar mutu serta termasuk menjunjung tinggi semangat pencegahan deforestasi.
Gubernur lewat Inpres Jokowi itu, ditugasi mulai dari menyusun Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada tingkat provinsi penghasil kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah provinsi yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit;
Kemudian, membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang melibatkan para pihak terkait (forum multi pihak).
BACA JUGA:Bantuan Pupuk Sawit Gratis Untuk Masyarakat, Berikut Syarat-syaratnya
BACA JUGA:Tahun 2025, Pekerja Rentan Pemanen Sawit Dapat Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Ditugasi juga para Bupati dan Walikota penerima DBH Sawit, menyusun Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan pada tingkat kabupaten/kota penghasil kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit;
Juga membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang melibatkan para pihak terkait (forum multi pihak).
Tommy mengharapkan, pembangunan pabrik atau perusahaan yang telah eksis, justru menjadi pemantik ekonomi yang proporsional di lingkungan masyarakat. Apalagi, sawit rakyat di daerah ini, terusnya, konon luasnya mencapai 90 ribu hektar.
BACA JUGA:Harga TBS di PT Agricinal Masih Rp3.000/Kg, Berikut Update Harga Sawit Awal Desember 2024