Bengkulu! Ini Wilayah Potensi dengan Upah Tertinggi Tahun 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-

Selain penetapan UMP dan UMK, Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli sebagaimana dalam aturan yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 4 Desember 2024, turut menegasi langkah-langkah penetapan Upah Minimun Sektoral Provinsi dan Kabupaten/kota. 

BACA JUGA:UMN Naik 6,5 Persen, Usin Abdisyah: Kenaikan UMP Minimal 20 Persen

BACA JUGA:Usin: UMP 2025 Idealnya Naik 20 Persen

Dijelaskan, penetapannya upah minimum sektoral merujuk pada karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. 

Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3), tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.

Dijelaskan juga pada ayat 5, sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkomendasikan oleh:

a. dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi; dan

b. dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan  Upah Minimum sektoral 

kabupaten/kota. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan