Bengkulu! Ini Wilayah Potensi dengan Upah Tertinggi Tahun 2025
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-
Selain penetapan UMP dan UMK, Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli sebagaimana dalam aturan yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 4 Desember 2024, turut menegasi langkah-langkah penetapan Upah Minimun Sektoral Provinsi dan Kabupaten/kota.
BACA JUGA:UMN Naik 6,5 Persen, Usin Abdisyah: Kenaikan UMP Minimal 20 Persen
BACA JUGA:Usin: UMP 2025 Idealnya Naik 20 Persen
Dijelaskan, penetapannya upah minimum sektoral merujuk pada karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3), tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Dijelaskan juga pada ayat 5, sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkomendasikan oleh:
a. dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi; dan
b. dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral
kabupaten/kota. (bep)