Edarkan Sabu, Warga Sibak Diringkus Polisi

Satres Narkoba Polres Mukomuko saat menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Seorang warga inisial,  BS, 38 tahun warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia ditangkap di rumah salah satu warga desa setempat, pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 Wib sore setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku berikut barang bukti sabu-sabu dibawa ke Polres Mukomuko.


Satres Narkoba Polres Mukomuko saat menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu-Radar Utara/ Wahyudi -

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP S.M.O Aritonang, SH, MH dalam pres rilisnya di Aula Mapolres Mukomuko, Selasa, 3 Desember 2024 menjelaskan.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

BACA JUGA:Diduga Pasal Narkoba, 3 Warga Putri Hijau Dikabarkan Dibekuk Polisi

Saat pelaku ditangkap, pihaknya berhasil menemukan sebanyak 6 paket kecil naroiba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening garis merah di masukkan dalam plastik klip bening gans merah, lalu sebanyak 1 paket sisa pakai narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening garis merah.

"Dan sekira pukul 14.15 WIB, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah pelaku. Dan kami kembali menemukan sebanyak 14 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening garis merah dimasukkan dalam kotak plastik tusuk gigi warna hijau. Selain itu, kami juga menemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening garis merah dimasukkan dalam kotak plastik tusuk gigi warna hijau," terangnya.

Atas kejadian ini, pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang republik Indonesia nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Hati-Hati jadi Sasaran, Ini Modus Jaringan Narkoba Hilangkan Jejak

BACA JUGA:AS, Pemuda Pengedar Narkoba di Bengkulu Utara Kembali Diringkus Polisi

Selain itu, Satres Narkoba Polres Mukomuko juga mengamankan barang bukti lain milik tersangka. Diantaranya 1 buah kaca pirek, 2 buah pipet plastik, 2 buah korek api gas warna hijau, 1 buah korek api gas warna ungu, 1 potong celana Pendek Jeans Merk Levi's ,1 buah kotak plastic bening, 1 unit Handphone merk OPPO tipe A 18 warna Hitam.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King non TNKB," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan