Penyelundupan Barang Impor Selama 4 Tahun Terakhir Capai Total Transaksi Rp 216 Triliun
Penyelundupan Barang Impor Selama 4 Tahun Terakhir Capai Total Transaksi Rp 216 Triliun-ANTARA FOTO-
BACA JUGA:Bagaimana Krisis Energi global Memberikan Pengaruh Terhadap Impor Indonesia
BACA JUGA:Tantangan dan Peluang bagi Industri Lokal terhadap Impor Bahan Baku
Pemerintah Indonesia telah berupaya keras untuk menanggulangi praktik penyelundupan barang impor ini.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan aparat kepolisian dan TNI terus melakukan razia dan operasi di pelabuhan serta kawasan perbatasan untuk membongkar sindikat penyelundup.
Tahun 2024 ini saja, DJBC telah menggagalkan penyelundupan barang senilai lebih dari Rp 10 triliun.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan penggunaan teknologi digital dalam sistem pemantauan barang impor untuk mencegah adanya barang ilegal yang lolos ke pasar.
Penerapan sistem otomatisasi di pelabuhan dan bandara, yang terintegrasi dengan data impor, menjadi salah satu strategi untuk mendeteksi dan mengatasi penyelundupan.
Meskipun demikian, para ahli mengingatkan bahwa pemberantasan penyelundupan tidak bisa dilakukan secara parsial.
Upaya lebih lanjut diperlukan untuk memperbaiki sistem peraturan, memperketat pengawasan, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan ini.
Untuk mengatasi penyelundupan barang impor yang semakin merugikan ekonomi Indonesia, diperlukan kerjasama antara pemerintah, pihak kepolisian, pengusaha, dan masyarakat.
Keberhasilan dalam memberantas penyelundupan tidak hanya bergantung pada tindakan represif, tetapi juga pada upaya membangun kesadaran akan pentingnya mendukung produk-produk dalam negeri serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses impor.
BACA JUGA:Nilai Ekspor Impor Indonesia Turun
BACA JUGA:Bakal Impor Beras Lagi, Pemerintah Pastikan Cadangan Beras Aman Hingga Juni 2024