Penyelundupan Barang Impor Selama 4 Tahun Terakhir Capai Total Transaksi Rp 216 Triliun
Penyelundupan Barang Impor Selama 4 Tahun Terakhir Capai Total Transaksi Rp 216 Triliun-ANTARA FOTO-
Selain itu, barang-barang konsumsi, seperti pakaian impor dan bahan pangan, juga menjadi komoditas yang sering diselundupkan.
Banyak pelaku usaha yang lebih memilih untuk mengimpor barang secara ilegal guna menghindari tarif bea cukai yang tinggi dan pajak impor yang memberatkan.
Praktik ini merugikan industri lokal yang harus bersaing dengan barang-barang impor yang lebih murah, meskipun kualitasnya belum tentu terjamin.
BACA JUGA:Nilai Ekspor Impor Indonesia Turun
BACA JUGA:Bakal Impor Beras Lagi, Pemerintah Pastikan Cadangan Beras Aman Hingga Juni 2024
Dampak Ekonomi dan Sosial
Penyelundupan barang impor memiliki dampak yang sangat besar terhadap ekonomi Indonesia.
Selain mengurangi pendapatan negara melalui pajak dan bea cukai, praktik ini juga merusak iklim usaha yang sehat di dalam negeri.
Industri lokal, yang harus bersaing dengan barang-barang impor ilegal, sering kali kesulitan untuk mempertahankan harga yang kompetitif.
Para pelaku usaha tekstil menyampaikan kekecewaannya akan maraknya penyelundupan barang impor yang menyebabkan produk lokal menjadi tidak laku di pasar karena harga barang ilegal lebih murah.
BACA JUGA:Ditunggu Peternak, Akhirnya Jagung Impor Masuk ke Indonesia
BACA JUGA:2024 Pemerintah Akan Kembali Impor Beras Sebanyak 2 Juta Ton
Ini bukan hanya merugikan bisnis para pengusaha tekstil, tetapi juga dapat merusak perekonomian negara.
Selain itu, penyelundupan juga dapat mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen.
Barang-barang yang diselundupkan sering kali tidak melalui proses pemeriksaan yang ketat, sehingga kualitas dan keamanan produk bisa dipertanyakan.
Barang-barang elektronik yang tidak memenuhi standar keselamatan, misalnya, dapat menimbulkan potensi bahaya kebakaran atau kecelakaan.