Penyelundupan Barang Impor Selama 4 Tahun Terakhir Capai Total Transaksi Rp 216 Triliun
Penyelundupan Barang Impor Selama 4 Tahun Terakhir Capai Total Transaksi Rp 216 Triliun-ANTARA FOTO-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Kejahatan penyelundupan barang impor di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total transaksi penyelundupan barang impor selama empat tahun terakhir diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 216 triliun.
Praktik ilegal ini bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga membahayakan industri lokal dan menurunkan potensi penerimaan negara dari pajak.
Menurut data BPKP, penyelundupan barang impor terus meningkat dari tahun ke tahun.
BACA JUGA:Bagaimana Krisis Energi global Memberikan Pengaruh Terhadap Impor Indonesia
BACA JUGA:Tantangan dan Peluang bagi Industri Lokal terhadap Impor Bahan Baku
Dimulai dari 2019, angka transaksi penyelundupan tercatat sekitar Rp 48 triliun.
Namun, jumlah tersebut melonjak drastis pada 2020 dan 2021 akibat dampak pandemi COVID-19, yang memicu tingginya permintaan terhadap barang-barang tertentu, termasuk elektronik, tekstil, serta barang-barang konsumsi lainnya.
Jenis Barang yang Diselundupkan
Barang-barang yang diselundupkan ke Indonesia bervariasi, mulai dari produk elektronik, pakaian, bahan kimia, hingga barang konsumsi seperti makanan dan minuman.
Produk elektronik dan barang-barang teknologi canggih, seperti ponsel dan laptop, merupakan salah satu kategori barang yang paling banyak diselundupkan.
Hal ini terutama disebabkan oleh tingginya permintaan pasar dan perbedaan harga yang cukup signifikan antara pasar internasional dengan pasar Indonesia.