Pemda Godok Aturan di Sektor Ketenagakerjaan, Poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja
Kabag Hukum Setkab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, MH-Radar Utara/Benny Siswanto-
2. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia (Pasal 42 ayat 2 dan Pasal 81 angka 4)
3. Soal jangka waktu perjanjian kerja, tidak melebihi 5 tahun, termasuk perpanjangan (Pasal 56 ayat 3 dan Pasal 81 angka 12)
BACA JUGA:APINDO Sinyalkan Dampak AI di Sektor Ketenagakerjaan, Pendidikan Vokasi Harus Menjawab
BACA JUGA:Tekan Kemiskinan Ekstrem, Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
4. Perihal kewajiban bahasa dalam membuat perjanjian secara tertulis (Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 81 angka 13)
5. Menteri yang menetapkan sebagai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya dalam perjanjian tertulis (Pasal 64 ayat 2 dan Pasal 81 angka 18)
6. Istirahat mingguan ditambah frasa atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu (Pasal 79 ayat 2 huruf b dan Pasal 81 angka 25)
7. Penghapusan frasa "dapat" (Pasal 79 ayat 5 dan Pasal 81 angka 25)
8. Penegasan soal penghasilan yang mencukupi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya (Pasal 88 ayat 1 dan Pasal 81 angka 27)
BACA JUGA:Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha
BACA JUGA:Tekan Kemiskinan Ekstrem, Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
9. Dewan pengupahah daerah, termasuk unsur pemerintah daerah, dilibatkan dalam perumusan kebijakan pengupahan untuk pemerintah pusat (Pasal 88 ayat 2 dan Pasal 81 angka 27)
10. Struktur dan skala upah yang proporsional (Pasal 88 ayat 3 huruf b dan Pasal 81 angka 27)
11. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota (Pasal 88 C dan Pasal 81 angka 28)
12. Variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (Pasal 88 D ayat 2 dan Pasal 81 angka 28)