1.006 Petugas Ketertiban TPS di Bengkulu Utara Siap Jalankan Tugas, Berapa Gajinya?
1.006 Petugas Ketertiban TPS di Bengkulu Utara Siap Jalankan Tugas, Berapa Gajinya?-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 1.006 petugas ketertiban TPS di Bengkulu Utara akan bertugas di 503 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Serentak 2024.
Setiap TPS akan dijaga oleh 2 orang petugas ketertiban yang memiliki tugas utama menjaga ketenteraman di TPS selama dilakukannya pemungutan dan penghitungan suara, 27 November 2024.
Berapa gaji petugas ketertiban TPS pada Pilkada 2024?
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk dan Lainnya, gaji petugas TPS di seluruh Indonesia adalah sebesar Rp 650 ribu per orang.
Standar honor khusus panitia ad hoc dalam negeri tahun 2024 itu, juga menegasi besaran honorarium mulai untuk PPK yang terdiri dari ketua, anggota, sekretaris serta pelaksana staf administrasi dan teknis, begitu juga untuk komposan PPS, hingga KPPS yang jumlahnya 7 orang setiap TPS.
BACA JUGA:Arak-arakan Woro-woro Ajakan Datang Ke TPS, KPU: Satu Suara Anda Sangat Menentukan
BACA JUGA:H-3 Undangan ke TPS Mulai Dibagikan, PPK Minta KPPS Teliti
Adapun jumlah TPS di daerah yang memiliki 215 desa, 5 kelurahan yang menyebar pada 19 kecamatan ini Pilkada nanti, KPUD bakal membutuhkan setidak-tidaknya 3.521 KPPS.
Gaji ini akan dibayarkan berbarengan dengan pembayaran gaji ketua dan anggota KPPS setelah pekerjaan pemungutan dan penghitungan suara selesai.
Berbeda dengan gaji petugas ketertiban TPS, honor ketua dan anggota KPPS Pilkada 2024 ini sedikit lebih besar yakni Rp 900 ribu untuk ketua dan Rp 850 ribu untuk anggota.
Meski berbeda secara nominal, namun dasar hukum mengenai honor ketua dan anggota KPPS serta petugas ketertiban TPS ini sama.
BACA JUGA:33 TPS Sulit di Bengkulu Utara, Jalan Lumpur dan Akses Jauh
BACA JUGA:Prioritaskan Pendistribusian Logistik Pilkada di TPS Sulit
Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Dedi Mulyadi ketika dikonfirmasi membenarkan jumlah petugas ketertiban TPS yang akan bertugas di seluruh wilayah kabupaten.
Dia menegaskan, tidak ada perbedaan honor antara TPS yang dikategorikan sebagai TPS sulit maupun TPS pada umumnya, nominal gajinya tetap Rp 650 ribu per orang.