Pesan Pj Bupati Bengkulu Utara, Dr., Drs., Andi M Yusuf, M.Si: Buat Perda PPA!

Pesan Pj Bupati Bengkulu Utara, Dr., Drs., Andi M Yusuf, M.Si: Buat Perda PPA!-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Minggu pagi, diluar hari kerja, langit mendung turut mengiringi agenda serah terima jabatan Dr., Drs., Andi Muhammad Yusuf, M.Si., atas berakhirnya masa tugasnya menjadi Pj. Bupati Bengkulu Utara.

Akankah aura kesejukan dari sosok utusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, yang turut membius alam di Bengkulu Utara ikut bersedih setelah bukti kerja konkretnya menjadi Pj. Bupati yang hanya dua bulan itu.

Meskipun hanya dua bulan mengemban amanah berat ini, namun dirinya telah banyak meninggalkan kenangan tersendiri di sanubari masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Pesan khusus ditegaskan dalam kalimat sambutan di momen resmi sertijabnya, yang di agendakan di gedung putih Balai Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Minggu, 24 November 2024, soroti soal perlunya PERDA Perlindungan Perempuan dan Anak.

BACA JUGA:Pengadilan Bisa Tolak Gugatan Cerai Loh! Pengamat PPA : Semoga Juga di Dispensasi Kawin

BACA JUGA:Desa di Napal Putih Akan Gandeng DPPA untuk Cegah Kasus Asusila Terhadap Anak

"Persoalan Kekerasan Asusila Anak dan Perempuan, ini adalah PR besar kita bersama, jika diperlukan terhadap pelaku, jatuhkan hukuman yang lebih ekstrim untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan Asusila di kabupaten Bengkulu Utara"Ucap Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si., 

Hemat pikir salah satu utusan pusat ini, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) itu sudah sangat dibutuhkan di bumi Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.

Tujuan besarnya adalah para generasi bangsa ini agar dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan yang suportif terhadap masa depannya, bukan malah menghancurkannya. 

Perlindungan anak juga sangat penting untuk melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi yang masih sering terjadi. 

BACA JUGA: 5 Korban Oknum Guru Asusila Butuh Pendapingan Intens, DPPA Terjunkan 4 Psikolog

BACA JUGA: DPPA dan Dispendik Bengkulu Utara Harus Gerak Cepat

Untuk diketahui, Hak-hak anak harus dipenuhi dan dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. 

Beberapa hak anak yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan pribadi dan kecerdasannya. 
  • Hak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan. 
  • Anak penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan luar biasa. 
  • Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan