Honorer Otomatis Diangkat 2024? Ini Penjelasan Soal PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-

"Nah, rumpun regulasi teknis itulah yang tengah diproses oleh pusat," jelas Sekda, belum lama ini. 

Sebagai hierarki dari pemerintah pusat, Sekda yang lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini mengatakan, pemerintah daerah selaku user setiap regulasi pusat pastinya akan melaksanakan setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap I, Pelamar TMS Miliki Peluang MS

BACA JUGA:Gelombang I Pendaftaran Seleksi PPPK, Formasi Nakes Sepi Pelamar

"Karena kan kita di daerah ini, sifatnya user. Pengguna regulasi. Ruang-ruang yang ada seperti regulasi daerah juga nantinya dibuat, tidak akan keluar dari beleid pemerintah pusat," ungkapnya. 

Disinggung soal adanya PPPK penuh waktu dan paruh waktu? Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) ini menjelaskan, kini masih menunggu regulasi tersebut dari pusat. 

"Prinsipnya, kita akan mengikuti instruksi pusat nantinya," tegas Sekda. 

Guru Non ASN di Bengkulu Utara 2.706 Orang 

Kepastian regulasi dari pusat perihal pengentasan non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, sudah harus segera diterbitkan. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK, 203 Pelamar MS dan 18 TMS

BACA JUGA:Formasi PPPK Terbatas, BKD Tunggu Kebijakan Pusat

Penelusuran RU, mendapati jumlah guru non ASN di Kabupaten Bengkulu Utara saja jumlahnya mencapai lebih dari 2.700 guru. 

Mereka terdiri dari Guru Bantu Daerah (GBD), Guru Tidak Tetap (GTT), Tenaga Kependidikan (Tendik) dan lainnya. Untuk tingkatan PAUD, jumlahnya 1.045 orang. 

Jumlahnya didominasi oleh mereka yang berstatus sebagai GTT. Posisi terbanyak kedua adalah GBD yang berjumlah 103 orang. 

Kalangan GBD ini, berbeda dengan honorer guru lainnya. Karena memiliki gaji yang relatif besar yang telah dianggarkan oleh daerah via APBD. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK, BKD Buka Ruang Konsultasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan