HUT Kabupaten ke-66, Pemda Tunggu Aturan Turunan

HUT Kabupaten ke-66, Pemda Tunggu Aturan Turunan-Radar Utara/Benny Siswanto-

Mengulas, penjelasan umum, pemerintah menerangkan Kedudukan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959. 

UU tersebut adalah tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 

BACA JUGA:UU Lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara Terbit

BACA JUGA:Apa Kabar, RUU Khusus Kabupaten Bengkulu Utara?

Dijelaskan pula, desain pengaturan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan Undang-Undang tersebut, masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. 

Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini (UU 87/2024) dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Utara dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Batas-batas kabupaten dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1) yang mengatakan Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai batas daerah yang meliputi : 

BACA JUGA:UU Lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara Terbit

BACA JUGA:Apa Kabar, RUU Khusus Kabupaten Bengkulu Utara?

a. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Merangin;

b. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong;

c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Samudra Hindia (Selat Mentawai); dan

d. Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mukomuko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan