Menuju Standar Tata Kelola Arsip di Daerah

Menuju Standar Tata Kelola Arsip di Daerah-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tata kelola arsip, agaknya mulai dibenahi oleh daerah untuk menuju standar. Manajemen warkat di lingkungan pemerintahan daerah, masih menjadi persoalan yang terkesan belum dipandang penting padahal sangatlah prinsip. 

Masa sidang ketiga tahun 2024 ini, eksekutif dan legislatif, menjadikan dasar hukum pengelolaan warkat dalam matriks legislasi yang akan berakhir Desember. 

Menghimpun hasil rapat program legislasi daerah (Prolegda), terdapat 3 rancangan perda yang bakal digarap yang diawali dengan pembahasan RAPBD TA 2025 yang berburu waktu.

Ketiganya adalah Raperda tentang APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025, Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren serta Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Penyelenggaraan Kearsipan. 

BACA JUGA:Wamenkominfo Ingatkan Jajaran Jaga Keamanan Data dalam Digitalisasi Arsip

BACA JUGA:Fitur Arsip Story di Instagram Dihapus Secara Permanen? Apa yang Terjadi?

Ketua Bapemperda DPRD, Tommy Sitompul, mengatakan komposan raperda kali terakhir tahun 2024, dua diantaranya merupakan limpahan dari masa sidang sebelumnya. 

"Selain, Raperda APBD, 2 raperda lain itu karena sudah lengkap sehingga relatif siap dibahas. Salah satunya, seperti kelengkapan naskah akademik dari pemrakarsa," kata Tommy.

Tertib kearsipan akan berdampak pada inventarisasi arsip-arsip mulai dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan menjaga eksistensi sejarah. 

Komitmen penyelenggaraan arsip yang sesuai dengan standar dan amanah undang-undang via lembaga kearsipan daerah, rerata di Indonesia masih menjadi persoalan. Lembaga kearsipan daerah, masih sebatas slogan. Keberadaannya, masih belum berfungsi sebagaimana mestinya. 

BACA JUGA:Gelar PLM, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bengkulu Utara Rangkul 50 Peserta

BACA JUGA:Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Bengkulu Utara Selenggarakan Pemilihan Duta Baca Tingkat SMA/SMK

Meskipun, aturannya sudah ditegas sejak 2017, lewat rumpun aturan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. 

Regulasi tersebut, berpangkal dari penegasan-penegasan yang dituang dalam beleid inti Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan