Dinas Perikanan Usulkan Badan Hukum 14 KUB Nelayan di Mukomuko

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko. Eddy Aprianto, SP, MSi-Radar Utara/ Wahyudi -

"Sering itu kita sampaikan. Kelompok nelayan membutuhkan badan hukum, karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat," pungkasnya. (rel)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan