Resmi Disahkan! 13 Negara Ini Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia
Ilustrasi-naker.news-
Pembebasan visa diharapkan dapat mendorong peningkatan arus investasi, khususnya di sektor pariwisata dan infrastruktur yang saat ini terus berkembang pesat.
Prosedur dan Persyaratan
Meskipun bebas visa, pemerintah tetap mengingatkan agar setiap pengunjung mematuhi persyaratan lainnya, seperti memiliki tiket pulang-pergi, bukti keuangan yang cukup selama di Indonesia, dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.
Setiap kunjungan yang melampaui batas waktu 30 hari akan tetap memerlukan pengajuan visa sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Indeks Kinerja Pariwisata Indonesia Melesat ke Peringkat 22 Dunia
BACA JUGA: Mengembangkan Pariwisata Hijau Berkelanjutan di IKN
Dengan kebijakan bebas visa kunjungan bagi 13 negara yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo, Indonesia diharapkan dapat kembali menarik perhatian wisatawan dan investor dari luar negeri.
Kebijakan ini tidak hanya memberi dampak positif bagi sektor pariwisata, tetapi juga memperkuat hubungan diplomatik dan ekonomi Indonesia dengan negara-negara mitra.
Langkah ini menjadi salah satu strategi penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia pasca-pandemi, serta menciptakan peluang lebih besar bagi Indonesia untuk tampil di panggung global sebagai destinasi wisata utama di Asia Tenggara. (*)