Tak Ada Lagi Keraguan Untuk Menangkan ROMER, Agustam: Alhamdulillah

Tim Hukum ROMER lainnya, Jecky Haryanto-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BACA JUGA:ROMER Dapat Dukungan Kuat di Lebong

Peraturan terkait pencalonan kepala daerah saat ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 19 huruf e. 

Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pencalonan bagi kepala daerah yang ingin maju dalam pemilihan ulang. Pembacaan amar putusan dilakukan majelis hakim MK secara langsung melalui akun resmi YouTube MK RI. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan