Blokade Tuntut Kejelasan Status Eks Jalinbar

Blokade Tuntut Kejelasan Status Eks Jalinbar-Radar Utara/Benny Siswanto-

Dari sisi aturan, BPJN juga menjelaskan alasan regulasi yang mesti dipahami, sehingga tidak memungkinkan pihaknya mengelola atau menjadikan jalan negara dengan link yang berbeda.

"Karena jalan negara itu sifatnya harus satu link. Tidak bisa paralel," terang Mardi dalam kacamata teknis administratifnya. 

Beda hal ketika dilakukan tukar guling, kata Mardi. Dijalankannya, opsi tersebut memungkinkan, hanya saja mesti melewati proses yang tidak singkat. 

BACA JUGA:Kada dan Dewan Terpilih, Mesti Prioritaskan Persoalan Eks Jalinbar

BACA JUGA:Jalinbar Ketahun Steril Dari Pungli, Ini Alasan Eks Jalinbar Urai Jadi Jalur Utama

Nantinya, kata dia, ruas yang kini menjadi jalan negara, harus turun menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten terlebih dahulu.

"Baru nanti, kami (pemerintah,red) menggarap jalan bawah, setelah diserahkan ke kami. Tapi harus melalui mekanisme yang tidak singkat," terangnya. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Provinsi Bengkulu, Sutarman, di Balai Pertemuan Kantor Camat Batiknau saat membincang rencana lanjutan tiga paket proyek multiyears yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Bengkulu, turut menegasi penggunaan terpal dalam pengangkutan batubara di jalur darat adalah hal yang bersifat wajib. 

"Karena pihak yang terlibat di batubara ini banyak. Saya berdiri di sini adalah sebagai asosiasi pemegang IUP Pertambangan," ujarnya. 

BACA JUGA:Kada dan Dewan Terpilih, Mesti Prioritaskan Persoalan Eks Jalinbar

BACA JUGA:Jalinbar Ketahun Steril Dari Pungli, Ini Alasan Eks Jalinbar Urai Jadi Jalur Utama

Maksud Sutarman, ingin menegaskan bahwa masih ada asosiasi yang menaungi persoalan distribusi atau angkutan batubara via darat ini. 

Sutarman turut menerangkan, angkutan yang melewati jalan pun bukan hanya batubara saja. Tapi banyak yang melibatkan lintas kendaraan niaga lainnya yang juga perlu duduk satu meja, dalam menyikapinya bersama asosiasi-asosiasi lainnya yang terlibat dalam distribusi batubara.

"Sedangkan sumbangsih batubara ini setiap tahunnya tidak kurang dari Rp 3,5 - 5 triliun, sebagai operasional yang dikeluarkan asosiasi. Dan ini lebih besar dari APBD Provinsi Bengkulu bahkan," ungkapnya. 

 Maka waktu itu, kembali diungkapkan Sutarman, mempertanyakan keberadaan asosiasi niaga lain, seperti perusahaan perkebunan, transportasi dan lainnya. Mestinya, pembahasan persoalan jalan ini, melibatkan asosiasi niaga lain. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan